Satresnarkoba Polres Muara Enim Ungkap Peredaran Narkoba di Kecamatan Lubai, Satu Pengedar Ditangkap

Smartizen – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Kali ini, jajaran kepolisian berhasil membongkar kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Jumat (26/9/2025) malam.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba, Iptu A. Yurico, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Dusun III, Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial A (42), warga setempat, yang diduga kuat sebagai pengedar sekaligus pengguna narkoba.


“Ketika tim mendatangi lokasi, tersangka berhasil diamankan di depan rumahnya. Dari hasil pemeriksaan urine, ia juga terbukti positif menggunakan narkotika. Barang bukti yang ditemukan semakin menguatkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba,” jelas Iptu Yurico.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket sabu dengan berat brutto 5,82 gram, tiga bal plastik klip bening, satu kaleng rokok merk Surya Gudang Garam, dua pipet berbentuk skop, satu timbangan digital, satu helai jaket biru merk Pyung Hwa SA, serta satu unit ponsel Samsung A20 merah lengkap dengan kartu SIM. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Muara Enim untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mengirimkan barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel untuk pemeriksaan, serta memeriksa saksi-saksi terkait. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tegas Yurico.

Polres Muara Enim menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam menekan peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” pungkas Yurico.(aep)