Tim Elang Lubai Berhasil Ringkus Tersangka TO Ops Pekat Musi 2025

TO Tersangka Curat Berhasil Diringkus Tim Elang Lubai Operasi Pekat Musi 2025

MUARA ENIM — Dengan ketegasan dan strategi matang, Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim sukses meringkus dua kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam Target Operasi (TO) Ops Pekat Musi 2025. Aksi cepat ini membuahkan hasil dengan diamankannya satu tersangka yang diduga kuat terlibat dalam dua laporan polisi berbeda.

“Kita berhasil mengamankan tersangka berinisial R (41), warga Jalan Perwira, Kelurahan Mentang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih dengan dugaan terlibat dalam dua kasus pencurian sepeda motor di Pasar Kalangan, Desa Pagar Gunung, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim,”ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Supriadi Garna, Jum’at (21/02/2025) dalam keterangan persnya didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang.

Diterangkannya, kasus pertama dialami korban Susantiana bt Erwadi (29) terjadi
di Pasar Kalangan Desa Gunung Raja kec Lubai kab Muara Enim, di mana sepeda motor Honda Beat warna Merah Hitam No Pol: BG 6769 DAN, No. Rangka : MH1JM8113NK911007 dan No. Mesin JM81E-1912912 tahun 2022, yang di parkiran di tempat parkir pasar tradisional (23/5/24), sekitar pukul 13.30 WIB. Saat Korban kembali ke tempat parkir tidak menemukan sepeda motor nya sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp28.600.000.

Sementara, kasus kedua modus yang sama Korban, Novi Afriyanti (44), seorang petani yang tinggal di Dusun III, Desa Pagar Gunung, sedang berbelanja di pasar tradisional. Ia memarkirkan sepeda motor Honda Beat BG 2171 DAJ dengan Rangka MHLIM112XKK185769 dan Mesin JM11E- 2167804 warna magenta hitam di area pasar tanpa kunci tambahan. Ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp18.600.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rambang Lubai. (1/7/24) sekitar pukul 09.20 WIB.

“Menindaklanjuti laporan dari kedua korban, kami memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Noky Juliawan bersama Tim Elang Lubai untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku di Jl. Prawira, Gang Tapus, Kelurahan Prabumulih Barat. R ditangkap di rumahnya pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 18.20 WIB,”terangnya.

Dalam penangkapan tersebut, dikatakan Kapolsek pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BG 2171 DAJ yang digunakan pelaku dalam aksinya.

“Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Rambang Lubai berikut barang bukti dua unit sepeda motor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan tersangka di kenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ancaman hukuman 9 Tahun penjara,”tegasnya.

Terakhir, ia menghimbau kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan serta selalu berhati-hati.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan, khususnya dalam operasi ini. Maka, itu kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan lingkungan serta berhati-hati dalam menjaga barang berharganya. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan kondisi yang lebih aman dan kondusif,”pungkasnya.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.