Smartizen – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A. Yurico, SE, M.Si, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas transaksi mencurigakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial BH (51), warga Dusun VII Desa Raja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Saat diamankan di pinggir jalan desa, pelaku tengah mengendarai sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam bernomor polisi BG 3645 DAO.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket sabu seberat bruto 5,58 gram dan 10 butir pil ekstasi berwarna biru-kuning berlogo Transformer dengan berat bruto 4,54 gram. Selain itu, turut disita 1 helai jaket hitam, 1 unit handphone Vivo Y12s warna phantom black, dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Hasil tes urine juga menunjukkan pelaku positif mengandung zat amfetamin, menandakan bahwa ia turut mengonsumsi narkotika tersebut.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang masih dalam penyelidikan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegas Iptu Yurico. Ia menambahkan, seluruh barang bukti telah diamankan dan akan dikirim ke Bidlabfor Polda Sumsel untuk pemeriksaan lanjutan.
Kasat Resnarkoba juga menyebut, pihaknya telah melakukan berbagai langkah lanjutan, mulai dari penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hingga koordinasi dengan jaksa penuntut umum guna melengkapi berkas perkara. “Kami berkomitmen memproses kasus ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku BH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Sementara itu, Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kasi Humas AKP RTM. Situmorang, memberikan apresiasi atas kerja keras jajaran Satresnarkoba yang terus konsisten menekan peredaran narkotika. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar maupun pengguna narkoba. Polres Muara Enim berkomitmen menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Polres Muara Enim dalam perang tanpa henti melawan narkoba. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan Muara Enim yang bersih dari narkotika.(aep)




