Pemuda Asal Gunung Megang Muara Enim Curi Motor di PALI Ditangkap Polisi

PALI — Tim Elang Unit Reskrim Jajaran kepolisian Sektor Talang Ubi, Polres PALI berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terhadap warga desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Diketahui kedua pelaku Suryadi alias Adut (22) asal Dusun IV Desa Belanti, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim dan Arman Soleh (26) asal Simpang Airport Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Kapolres PALI AKBP Efrannedy, melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Darmawan disampaikan Kanit Reskrim Iptu Arzuan, bahwa kejadian pencurian yang diduga dilakukan kedua pemuda yang saat ini ditetapkan tersangka itu pada Rabu (27/4/22) di Kebun Karet Simpang Bacang Talang Subur, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, saat korban menginap di pondok dalam kebun tersebut bersama anaknya.


“Awalnya korban tidur di kebun karet bersama anak korban yang beralamatkan di Simpang Bacang Talang Subur. Pada saat korban bangun dari tidur dan hendak kebawah pondok untuk memanaskan mesin sepeda motor tersebut, tetapi sepeda motor tersebut sudah tidak ada ditempat. kemudian korban menanyakan sepeda motor tersebut kepada anak korban tetapi anak korban juga tidak tahu, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi untuk ditindak lanjuti, adapun kerugian yang dialami oleh korban tersebut lebih kurang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah ),” ungkap Kanit Reskrim belum lama ini.

Setelah mendapat laporan korban,
Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi langsung melakukan penyelidikan.

“Dan kita mendapat informasi kalau pelaku Adut sedang berada dirumahnya. Kemudian kita melakukan upaya penangkapan. Saat dilakukan penangkapan pada Minggu malam (22/5/22), pelaku tidak melakukan perlawanan kemudian pelaku diamankan di Polsek Talang Ubi berikut barang buktinya,”ungkapnya.

Ditegaskan Arzuan, atas perbuatannya itu, kedua pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.

“Dua pelaku masih kita interogasi guna pengembangan. Dan saat ini pelaku kita tahan di sel Mapolsek Talang Ubi dan disangkakan pad 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun lamanya,” tutupnya. (//)

Perum GEMA


Komentar