Polsek Rambang Lubai Tangkap Pelaku Curanmor dan Sita Senjata Api Rakitan

MUARA ENIM — Polisi Sektor (Polsek) Rambang Lubai Polres Muara Enim menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di dusun VI Karang Dewa Desa Karang Agung Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim. Pelaku bernama Erpan Yuarsa (25) warga Lubai kabupaten Muara Enim ditangkap bersama barang bukti sepeda motor curian dan senjata api rakitan laras pendek patahan.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang Lubai Iptu Supriadi mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 saat memarkirnya di depan pondok bersama temannya pada Selasa (14/11/2023) lalu. Korban dan temannya sedang membersihkan kebun pinang di lokasi tersebut.


“Korban melihat sepeda motornya masih ada parkir di depan pondok sekitar pukul 15.30 Wib saat beristirahat. Namun, ketika korban kembali ke pondok sekitar pukul 17.30 Wib, sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Rambang Lubai,” kata Iptu Supriadi, Jumat (01/12/2023).

Menindaklanjuti laporan korban, unit Reskrim Polsek Rambang Lubai yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Deni Arfan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di sebuah warung makan kecil di Dusun VI, Talang Jawa, Desa Karang Agung, Lubai, Muara Enim.

“Tim langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku melakukan perlawanan dan terjadi pergulatan antara pelaku dan salah seorang anggota tim. Namun, pelaku berhasil diamankan. Saat digeledah, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek patahan yang diselipkan di pinggang pelaku,” ujar Iptu Supriadi.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam yang merupakan hasil curian pelaku.

Pelaku mengaku mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan senjata api rakitan yang dibawanya.

“Pelaku telah kita amankan di Polsek Rambang Lubai. Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Undang-undang No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin,” pungkas Iptu Supriadi.



Komentar