Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Kembali Jadi Tersangka, Kini Kasus Masjid Sriwijaya

JAKARTA Kejaksaan tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kini menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Penetapan tersangka itu dikonfirmasi oleh Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) Victor Antonius Saragih.


“Ya sudah (ditetapkan tersangka) AN atas kasus dana hibah masjid Sriwijaya,” ungkapnya, Rabu, (22/09/2021) dalam siaran persnya.

Dalam kasus ini, Viktor belum merinci lebih jauh terkait peran Alex dalam kasus ini. Namun ia menyebut Alex dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

“AN akan kita sangkan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999,”terangnya.

Diketahui sebelumnya, Alex Noerdin dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie pernah diperiksa Kejagung. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang ini.

“Saksi itu terkait pemberian dana hibah wakaf untuk Masjid Sriwijaya di Palembang 2015 dan 2017,” kata Victor Antonius Saragih Sidabutar saat dihubungi, Kamis (29/7) kala itu dilansir melalui detikCom.

Diterangkannya, Alex Noerdin diperiksa sebagai Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2008-2018. Dimana saat itu ia menjabat gubernur yang memproses bahkan menyetujui dana hibah kepada yayasan wakaf Masjid Sriwijaya.

“Ya, tentunya dia sebagai gubernur pada masa itu yang memproses dan menyetujui pemberian hibah untuk yayasan wakaf Masjid Sriwijaya,” ujarnya.

Diketahui dalam kasus ini, Alex Noerdin, disebut menerima aliran dana Rp 2,4 miliar terkait proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Hal itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang.

Perum GEMA


Komentar