Mahasiswa KKN Universitas Serasan Sosialisasikan Perlindungan Anak dan Bahaya Kekerasan

SMARTIZEN – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Serasan Muara Enim, Lakukan sosialisasi undang-undang perlindungan anak serta dampak dan bahaya kekerasan terhadap anak-anak yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 23 Maret 2024, kegiatan ini berkaitan dengan program kerja yang telah disetujui oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Lessi Marlina, M.Pd.

Kekerasan pada anak adalah semua tindakan yang salah berupa perlakuan fisik, perlakuan emosional, perlakuan secara seksual, penelantaran anak, dan eksploitasi pada anak yang mengakibatkan kondisi kesehatan anak menjadi berbahaya serta mempengaruhi kondisi perkembangan anak atau mengancam harga dirinya. Kekerasan pada anak bukan hanya membuat anak merasa tertekan dan menderita, tetapi juga dapat menyebabkan masalah lain, seperti masalah gangguan saraf, perkembangan otak, kesehatan fisik dan mental.


Selain itu, korban kekerasan juga mengalami risiko gangguan belajar, masalah keluarga, masalah pergaulan, dan bisa menjadi pelaku kekerasan pada orang lain.

Di Indonesia, angka kekerasan terhadap anak cukup tinggi. Berdasarkan survei nasional sebanyak 2 dari 3 anak berusia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan. Tindak kekerasan banyak terjadi di dalam keluarga, pelakunya biasanya adalah orang terdekat anak, antara lain ayah, ibu, paman, dll.

Perilaku kekerasan diperoleh dari kebiasaan yang dilakukan dalam keluarga, karena dipahami bahwa mendidik atau mendisiplinkan anak harus dengan kekerasan, sehingga perilaku kekerasan dianggap hal biasa.

Intan Permata Suci selaku perwakilan kelompok serta pemateri dari sosialisasi tersebut mengatakan tujuan dari kegiatan tersebut ialah agar para siswa dapat terlindungi dari kekerasan yang terjadi pada anak.

“Dengan memberikan sosialisasi, anak akan lebih mengerti tindakan apa yang harus diambil ketika mengalami kekerasan seksual,” ucapnya.

Ia menyampaikan jika terjadi kekerasan terhadap anak, hal yang perlu dilakukan oleh anak-anak adalah dengan mengatakan tidak boleh, berteriak, lari dan memberitahu kepada orangtua atau guru agar mendapatkan perlindungan.

“Jangan beri kesempatan untuk pelaku dan terus berusaha meminta bantuan,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan bahwa kelompoknya juga mengajak para siswa SDN 1 Ujan Mas menyanyikan lagu stop bullying. Melalui lagu tersebut Intan juga berharap agar siswa lebih memahami mengenai kekerasan atau biasa di sebut bullying dan tereduksi bagaimana mencegahnya.

“Anak-anak lebih suka belajar sambil bermain. Jadi saya mengajak mereka untuk bernyanyi dan belajar agar anak-anak lebih mudah memahaminya,” tambahnya.

Sementara itu, Wahdania, S.Pd., M.M. selaku kepala sekolah menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa ini merupakan upaya untuk melindungi dan mencegah kekerasan seksual terhadap anak di sekolah maupun di lingkungan rumah.

“Masih banyak anak-anak yang belum mengerti apa itu kekerasan seksual terhadap anak bahkan mereka juga belum mengerti bagaimana tindakan yang harus dilakukan,” pungkasnya.

Penyuluhan hukum tentang perlindungan anak, penyuluhan ini mengajarkan kepada orang tua bahwa anak- anak sangat penting dan karena itu anak- anak harus dilindungi sebab ada undang- undang yang mengatur tentang perlindungan anak sesuai dengan undang- undang nomor 23 tahun 2002 dan perubahannya dalam undang- undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Diharapkan dapat membangun kesadaran masyarakat Desa Pinang Belarik akan hak-hak anak dan pentingnya peran orang dewasa untuk melindungi anak dari eksploitasi seksual, pekerjaan anak, dan kekerasan fisik.

Penulis: Intan Permata Suci 2174201043

(//)



Komentar