Ancam Tetangga Gunakan Sajam, Pria Paruh Baya Ini Nginap di Hotel Prodeo

PALEMBANG Lantaran mengancam tetangganya sendiri menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pedang, akhirnya pria paruh baya di Sako Palembang harus mendekam di jeruji hotel prodeo.

Diketahui pria bernama M Abdullah (49), melakukan tindakan pengancaman tersebut, Senin (09/09/2011) sekitar pukul 10.00 WIB, di rumah tetangganya bernama Junaidi (59), yang beralamat di Jalan Sukakarya Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako.


Saat itu pelaku datang ke rumah korban,membuka pagar dan mengacungkan parang sambil mengucapkan sumpah serapah.

Merasa terancam korban melaporkan kejadian itu ke SPKT Polrestabes Palembang. Tidak butuh waktu lama, anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang pun mengamankan pelaku di kediamannya, Sabtu pagi (25/09/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan, aksi nekat pelaku itu, karena kesal korban membuang tanah ke kebun pelaku.

“Dari keterangan pelaku, motif yang ia lakukan lantaran tidak senang dan kesal, karena korban membuang tanah ke kebunnya. Pelaku yang kesal membawa sajam dan mendatangi rumah korban, hingga terjadilah pengancaman terhadap tetangganya tersebut,” ungkapnya, Minggu (26/9/2021) pada awak media.

Ditambahkan, Tri dari tangan pelaku, anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan barang bukti berupa sajam jenis pedang dengan panjang 70 cm.

“Pelaku kita terjerat dengan perkara pengancaman dengan sajam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP,” tegasnya.

Sementara itu, pelaku Abdullah mengakui perbuatannya karena telah mengancam korban di rumahnya.

“Saya kesal dia ini buang tanah sembarangan, apalagi membuangnya ke kebun saya. Karena saya kesal, hingga terjadilah aksi pengancaman itu,” pungkasnya

Perum GEMA


Komentar