Tim Trabazz Amankan Pelaku Pencurian di Ujanmas

MUARA ENIM — Tim Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim berhasil menungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Dusun III Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim di rumah korban Susilawati seorang pedagang nasi, Rabu (1/11/2023) kemarin dengan pelaku bernama Nopriansyah (32) warga dusun III desa Ujanmas Baru kecamatan Ujanmas kabupaten Muara Enim.

 


Informasi dihimpun peristiwa tersebut berawal dari korban mengetahui rumahnya di masuki pelaku atas informasi dari seorang saksi, dimana warung tepat korban berjualan berjarak sekitar 200 meter dari rumahnya di Dusun III Desa Ujan Mas Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim.

 

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Gunung Megang AKP M Firmansyah mengungkapkan rumah korban Susilawati di masuki pelaku dengan cara merusak pintu belakang rumah hingga mengakibatkan beberapa barang berharga miliknya telah raib.

 

“Korban mengalami kerugian berupa satu unit TV Sharp 32 inci dan 2 buah tabung gas elpiji warna hijau ukuran 3 kg yang biasa ia gunakan untuk memasak. Kalau ditaksir kerugian dengan uang korban mengalami kerugian kebih kurang Rp 3, 4 juta,”ujarnya.

 

Lanjutnya, dengan kegesitan Team Trabazz Polsek Gunung Megang segera mengambil tindakan cepat dengan melakukan penyelidikan.

 

“Melalui beberapa informasi yang diperoleh, tim berhasil menemukan pelaku, Sdr. Nopriansyah. Tim dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Mar Erwin untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku Nopriansyah dan barang bukti satu unit TV 32 inci, 2 buah tabung gas elpiji 3 kilo dan 1 buah gunting besi,”terangnya.

 

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan dengan keberanian serta kesigapan tim Trabazz Polsek Gunung Megang berhasil menangkap pelaku pencurian yang tentu saja telah merugikan korban tersebut. Kejadian ini tentu jadi pelajaran bagi kita untuk selalu hati-hati dan menjaga barang berharga kita.

“Semoga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan. Sementara, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang berhubungan dengan pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Kasus tersebut akan dihadirkan dalam proses peradilan sesuai dengan hukum yang berlaku,”pungkasnya.

Perum GEMA


Komentar