Tiga Pasal Dikenakan JPU Kepada Terduga Pelaku Pembunuhan Pelajar SMKN 2 Muara Enim

MUARA ENIM — Terdakwa seorang remaja berinisial RA (17) diduga pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap Hafizelo Herlino Sopian (16) seorang siswa kelas X SMKN 2 Muara Enim, dikenakan tiga pasal dalam dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim di Pengadilan Negeri Muara Enim, selasa (18/7/2023).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Joni Mauluddin Saputra dengan di dampingi Hakim anggota Titis Ayu Wulandari, Dewi Yanti dilaksanakan secara tertutup.


 

Dimana, dalam persidangan tersebut terlihat dijaga ketat oleh pihak keamanan yang di backup Polres Muara Enim guna antisipasi terjadinya hal yang tak diinginkan.

Usai persidangan, JPU Sriyani saat di konfirmasi awak media mengatakan bahwasanya dalam persidangan pertama kali ini yaitu beragendakan pembacaan dakwaan yang mana pelaku anak RA (17) didakwa dengan tiga pasal sekaligus.

“Tiga pasal tersebut yakni pasal 80 ayat 3 Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan dakwaan kedua pasal 340 KUHP serta dakwaan ketiga pasal 338 KUHP,”ungkapnya pada awak media.

Diungkapkan JPU Sriyani Persidangan pertama beragendakan pembacaan dakwaan yang kemudian langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi atas perkara tersebut.

 

“Ada lima saksi yang kami hadirkan, dan setelah memberikan kesaksian langsung dilanjutkan dengan keterangan anak,”terangnya.

 

Ditambahkannya, untuk sidang lanjutan akan dilaksamakan Senin (24/07/2023) dengan agenda Tuntutan.

“Senin depan sidang lanjutan dengan agenda tuntutan,”pungkasnya.

Terpantauan di lapangan suasana di luar persidangan tampak kondusif dengan terlihat banyak anggota kepolisian yang berjaga untuk pengamanan,yang mana,selain para saksi yang hadir di pengadilan negeri tersebut nampak juga hadir orang tua pelaku dan orang tua korban beserta di dampingi para keluarga lainnya.

Perum GEMA


Komentar