Terima Laporan Masyarakat Polisi Amankan 13 Paket Sabu di Gunung Megang Luar

SMARTIZEN — 16 Paket sabu-sabu berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel. Keenam belas paket sabu tersebut sebagai bentuk menunjukkan keseriusan Polres Muara Enim dalam memberantas peredaran narkotika.

 


Bersama keenam belas paket sabu tersebut juga diamankan dua pria berinisial NJ (38) dan YK(54) berhasil ditangkap di Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Kamis (4/9/2025) sekira pukul 06.00 WIB.

 

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi lokasi serta ciri-ciri pelaku.

 

Saat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka, polisi menemukan 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,95 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, antara lain 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip bening, 1 buah skop plastik, 3 plastik klip bening tambahan, 1 wadah permen plastik dibalut lakban hitam, 1 dompet kecil warna hitam, 1 unit HP Vivo Y03T warna biru beserta simcard dan 1 unit HP Oppo A3X warna merah nebula beserta simcard

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Res Narkoba Iptu A. Yurico mengungkapkan kedua pelaku kini berstatus sebagai pengedar narkoba.

 

“Kami masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas,”tegasnya.

Sementara, kedua tersangka dikatakan Kasat telah mereka amankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

“Dua tersangka bersama barang bukti telah kami amankan di Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengirim barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel,”ungkapnya.

 

Selanjutnya, ia menerangkan langkah hukum yang telah dilakukan yakni penangkapan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan tersangka. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada lagi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muara Enim.

 

“Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup,”tuturnya.

 

Terakhir, ia kembali menegaskan bahwa Polres Muara Enim mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba.

 

“Sinergi masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.



Komentar