Sering Transaksi Narkoba di Rumahnya DJ Diamankan Polisi

SMARTIZEN — Satuan Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali berhasil menangkap seorang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan yang dilakukan, Minggu (25/08/2024) lalu di Jalan Abadi Sidomulyo I Talang Jawa, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim dengan tersangka yang diamankan petugas berinisial DJ (50) warga setempat yang tinggal di alamat yang sama dengan lokasi penangkapan.

 

Informasi dihimpun DJ ditangkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di daerah tersebut.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo didampingi Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan tentang aktivitas narkotika yang sering terjadi di Talang Jawa.

 

“Kita menerima informasi dari warga bahwa lokasi tempat tinggal mereka sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah menerima informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan mendalam. Selama penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi dan ciri-ciri pelaku,”ungkapnya, Sabtu (31/08/2024) dalam keterangan persnya.

 

Kemudian, ia mengungkapkan penangkapan dilakukan di dalam kamar rumah DJ, di mana petugas melakukan penggeledahan secara menyeluruh.

 

“Hasil penggeledahan menunjukkan bahwa di kamar tersangka ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Dimana, barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 13 paket diduga narkotika jenis sabu, satu plastik klip bening, satu ball plastik klip bening, dan dua pipet plastik berbentuk skop,”terangnya.

 

Selain itu, kata Kasat juga ditemukan satu kotak warna merah putih bertuliskan Rocket Chicken dan satu unit HP merk Realme C2 warna biru. Semua barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka.

 

“Tersangka DJ dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyitaan. Pelaku DJ akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan narkoba,”tuturnya.

 

Terakhir, ia menegaskan bahwa Polres Muara Enim terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba.

 

“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Muara Enim untuk terus memberantas penyalahgunaan narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,”pungkasnya.