Tak Tahan Jaga Hawa Nafsu, Bujangan di Sumsel Ini Perkosa Janda Anak Enam

MUSI BANYUASIN — Lantaran tidak mampu menahan hawa nafsunya, bujangan di kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan ini tega cabuli janda beranak enam. Atas perbuatannya ini akhirnya bujangan ini digelandang polisi ke hotel Prodeo lantaran korbannya menjerit minta pertolongan ke warga sekitar.

 


Informasi dihimpun tersangka berinial Pa alian Bo (19), warga Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Sanga Desa, Minggu (12/3/2023).

 

“Kini tersangka Pa alias Bo telah diamankan di Mapolsek Sanga Desa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Imam Dipsa Maulana, Senin (13/3/2023) dalam keterangan persnya.

 

Lanjutnya, tersangka nekat mencabuli korban anggap saja Mawar (37), janda 6 anak di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, Sabtu (11/3/2023), sekitar pukul 04.30 WIB.

“Pagi itu korban tidur bersama anaknya yang masih berusia lima tahun. Kemudian, pelaku masuk rumah dan menuju kamar korban. Begitu melihat korban tidur terlentang, pelaku tak kuat menahan nafsu, hingga nekat mencabuli korban,”terang Kapolsek..

Namun, lanjut Kapolsek korban terbangun dari tidurnya karena terkejut atas perbuatan pelaku, hingga berteriak minta tolong.

 

“Berdasarkan laporan korban, hingga akhirnya tersangka Pa alias Bo dapat diamankan keesokan harinya yakni Minggu (12/3/2023) oleh unit Reskrim Polsek Sanga Desa dipimpin Iptu Nasirin dan pelaku ditangkap di jalan Desa Kemang saat dibonceng sepeda motor,”bebernya.

Kemudia, Kapolsek menegaskan tersangka telah ditahan di Mapolsek Sanga Desa untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan atau pasal 285 Jo 53 KUHP tentang percobaan perkosaan yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara,” pungkasnya. (//)

 

 

Perum GEMA


Komentar