OKU SELATAN — Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) AS resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelola bantuan dana pembangunan rumah pengering jagung (Vertival Driver) oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri OKUS, Kamis (06/10/2022) di Kejari OKUS.
Sebelumnya, pada Senin (04/10/2022) Kejaksaan Negeri OKUS mengeluarkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan namun AS mangkir dari panggilan dengan alasan sakit. Namun, ia memenuhi panggilan kedua Tim penyidik Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Kamis (06/10/2022) dan akhirnya resmi ditahan.
“Setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri OKU Selatan, AS resmi ditetapkan sebagai tersangka serta menjadi tahanan di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Muaradua. Dimana penahanan terhadap AS terkait tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelola bantuan dana pembangunan rumah pengering jagung (Vertival Driver), ungkap Kepala Kejaksaan Negeri OKUS Adi Purnama melalui Kasi Intel Kejari OKU Selatan Aci Jaya Saputra dalam keterangan persnya di kantor Kejaksaan Negeri OKU Selatan.
Dikatakannya, bahwa AS ini diduga telag melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat Kadis Pertanian OKUS.
“Tersangka AS saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan kabupaten OKU Selatan. Namun, kasus yang menjeratnya tersebut berlangsung saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan,”terangnya.
Kemudian, ia menerangkan akibat perbuatan AS, negara dirugikan sekitar 1,7 Milyar rupiah. Anggaran ini seharusnya dialokasikan untuk kegiatan pengelola bantuan dana pembangunan rumah pengering jagung (Vertival Driver) yang diperuntukan untuk enam kelompok tani yang ada di wilayah kabupaten OKU Selatan.
“Akan tetapi pada kenyataannya bangunan rumah pengering jagung tersebut tidak ada yang bisa difungsikan. Jadi bukan hanya negara dan perputaran perekonomian yang dirugikan, tapi masyarakat juga,”terangnya
Lebih lanjut, ia juga mengatakan, sebelum melakukan penahan kepada AS, pihaknya terlebih dahulu melakukan penahanan terhadap FRN, Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian kabupaten OKU Selatan sebagai tersangka pada Senin (26/09/2022) oleh tim penyidik seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri OKU Selatan.
“Saat ini kami fokus untuk menuntaskan kasus ini. Untuk pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (//)





Komentar