Diburu Dua Tahun, Tersangka Korupsi Rehab Jalan Desa di Muara Enim Akhirnya Ditangkap di Palembang

MUARA ENIM – Setelah kabur selama dua tahun, Akmad Badui (AB) akhirnya berhasil dibekuk Tim Tangkap Buron (TABUR) Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim. Kejadian ini berlangsung pada Senin sore (13/11/2023) di kediamannya di jalan Trikora Kelurahan Demang Lebar Daun, kota Palembang.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Ahmad Nuril Alam, melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Akmad Badui SE. B-330/L.6.15/Fd.1/02/2021, tanggal 18 Februari 2021. Tersangka terlibat dalam kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun 2019 pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 373.141.195,70.


“Tersangka merupakan buronan selama dua tahun. Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan upaya Tindakan Tangkap Buronan karena ketika akan ditahan, tersangka melarikan diri,” ungkap Ahmad Nuril Alam pada keterangan pers, Selasa (14/11/2023).

Anjasra menjelaskan bahwa pihaknya juga berhasil mengamankan Hasbullah, PPK dalam kegiatan tersebut, dan Alex Sandri AN, pemilik perusahaan yang terlibat. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan telah divonis hukuman penjara serta denda.

“Saat ini tersangka Akmad Badui ditangkap dan berlaku kooperatif. Tersangka dititipkan sementara di sel tahanan Kejaksaan Negeri Palembang selama 1 x 24 jam sebelum dipindahkan ke Lapas II B Muara Enim untuk diproses lebih lanjut oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim,” tambah Anjasra.

Selain itu, Anjasra menjelaskan bahwa dua rekannya, Hasbullah dan Alex Sandri AN, telah menerima putusan pengadilan dan menjalani hukuman. Sementara itu, Akmad Badui melarikan diri selama dua tahun, berpindah-pindah bahkan hingga ke Singapura sebelum akhirnya berhasil ditangkap dengan bantuan anggota Polda Sumsel.(//)

Perum GEMA


Komentar