PALEMBANG — Tim Tekab 134 dan Unit Pidum Satrekrim Polrestabes Kota Palembang memberikan tindakan tegas terhadap Hendri alias Embek.
Begal sadis dengan menggunakan senjata tajam (sajam) pisau ini di pelor polisi, lantaran melawan dan hendak kabur ketika ditangkap di kawasan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Rabu
(19/10/2022) sekitar pukul 16.00.
Informasi dihimpun, residivis kambuhan kasus 363 KUHP ini membegal sepasang sejoli yakni M Maliki Maulana (27) dan pacarnya Ika Vina Lestari yang sedang berteduh di Jalan KH Azhari,
Kecamatan SU I Palembang, Kamis (14/10) malam.
Hendri berhasil menggasak dua unit ponsel milik kedua korban. Bahkan, Malik sempat mengalami luka di bagian wajah akibat sabetan pisau milik tersangka. Akibat dari kejadian itu, korban melapor di Polrestabes Palembang.
“Ampun pak, baru satu kali inilah. Ponselnya cuma satu yang saya ambil, belum sempat dijual. Awalnya saya minta uang Rp10 ribu, tapi tidak dikasih,” aku Hendri sambil menangis menahan sakit di kakinya pada polisi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan tersangka kasus 365 KUHP Tentang Pencurian Dengan Kekerasan (curas).
“Jadi, kami Satreskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Pidum mengamankan satu orang pelaku yang kita kenakan Pasal 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan,” ungkapnya, Kamis (20/10/2022) pada awak media.
Dijelaskan, Tri modus operandi tersangka yakni ketika korban dan pacarnya berteduh, datang pelaku yang langsung menodongkan pisau.
“Korban sempat melakukan perlawanan, sehingga terkena sabetan sajam di bagian wajah. Pelaku kita beri tindakan tegas, karena melawan dan kabur saat ditangkap. Kita masih melakukan pengembangan terhadap tersangka,” pungkasnya.





Komentar