Petugas Pengawas Hauling PT RMK Tewas Tertimpa Dump Truck di Jalur Km 27,5

Smartizen – Kecelakaan kerja tragis terjadi di jalur hauling Km 27,500, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 08.40 WIB. Seorang petugas pengawas hauling PT RMK bernama Ozy Ozami (26), warga Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, tewas setelah mobil Mitsubishi Triton LV 20130 RMKO dengan nomor polisi KT 8944 RR yang dikendarainya tertimpa dump truck bermuatan batu krokos.

Dump truck warna putih dengan nomor lambung MLD 180, nomor polisi B 9136 XWZ, milik PT Muara Lintas Darmo (MLD), dikemudikan oleh Amar Hilmi (30), warga Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan.


Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, insiden bermula saat dump truck berangkat dari Gunung Kembang, Kabupaten Lahat, pada Jumat (24/10/2025) pukul 15.30 WIB menuju PT RMK dan tiba di jalur hauling sekitar pukul 20.00 WIB untuk beristirahat.

Pada Sabtu pagi sekitar pukul 08.00 WIB, dump truck kembali bergerak ke lokasi pembongkaran. Di tengah perjalanan, dump truck berpapasan dengan unit Mitsubishi Triton yang dikendarai korban selaku petugas pengawas hauling.

Saat melewati turunan, Amar Hilmi melihat kendaraan korban berada di bawah turunan hendak berbelok ke kanan, sementara jalur kiri dipenuhi antrean lima dump truck bermuatan batu krokos yang menutup bahu jalan. Di jalur kanan juga terdapat dump truck milik PT RMK yang hendak berbelok ke tanjakan.

“Korban terpaksa menghentikan kendaraannya di turunan. Namun, meski sudah direm, dump truck tidak dapat berhenti. Sopir sempat mengklakson untuk memberi sinyal agar korban menyelamatkan diri. Karena situasi genting, pengemudi banting setir ke kanan hingga kendaraan terguling dan menimpa LV yang dikendarai korban,” kata AKP RTM Situmorang.

Korban meninggal dunia di lokasi kejadian dengan kondisi kendaraan ringsek berat.

Hasil olah TKP mengungkap beberapa faktor risiko yang memperburuk kondisi kecelakaan, antara lain:

• Adanya antrean lima dump truck yang memakan bahu jalan di persimpangan.

• Tidak ada petugas pengatur lalu lintas di lokasi.

• Ketiadaan rambu peringatan keselamatan di titik rawan tersebut.

“Barang bukti kendaraan belum dievakuasi karena menunggu investigasi dari pihak inspektur tambang yang akan turun bersama tim HSE WSL dan RMK,” tambahnya.

Satreskrim Polres Muara Enim telah melakukan olah TKP, memasang garis polisi, melakukan visum et repertum, mendata saksi, serta mendokumentasikan kejadian. Kasus ini tengah didalami sebagai dugaan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian sesuai Pasal 359 KUHP.

“Penanganan dilakukan sebagai dugaan tindak pidana pasal 359 KUHP,” tegas RTM Situmorang.

Peristiwa ini memunculkan sorotan terhadap penerapan keselamatan operasional (K3) di jalur hauling tambang. Pengamat keselamatan transportasi industri menilai lokasi turunan dengan persimpangan seharusnya dijaga petugas dan dilengkapi sistem pengendalian arus kendaraan.

Insiden ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi PT RMK dan mitra operasional guna memperketat SOP keselamatan, meningkatkan pengawasan jalur kritis, serta mencegah jatuhnya korban jiwa di kemudian hari.(aep)