MUARA ENIM — Jajaran kepolisian resort (Polres) Muara Enim kembali berhasil menangkap dua orang laki – laki yang diduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kali ini Satreskrim Polres Polres Muara Enim mengamankan dua orang tersangka yakni Dimas Pratama (23) warga Dusun I desa Tanjung lalang kecamatan Tanjung Agung bersama Taufik (56) warga Dusun I desa Tanjung Lalang kecamatam Tanjung Agung kabulaten Muara Enim.
“Benar kita telah mengamankan dua orang tersangka pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersulsidi. Sesuai aturan pemerintah dipidana, sebagaimana dalam pasal 55 UU RI NO. 22 TH 2001 Tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU NO 11 TH 2020 Tentang Cipta Kerja. Maka, keduanya terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,”ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kasatreskrim AKP Tony Saputra melalui Kasihumas IPTU RTM Situmorang, Kamis (01/12/2022) dalam keterangan persnya.
Lanjutnya, peritiwa tersebut terjadi, Selasa (29/12/2022), sekira pukul 10.00 wib, Dimana, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidsus IPTU KMS Erwin dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung IPTU Syawalludin bahwa mendapat informasi dari warga tentang adanya salah satu warga yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah.
“Kita mendapat informasi adanya salah satu warga yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah. Kemudian Anggota melakukan penyelidikan di SPBU pulau panggung dan melihat 1 (satu) unit mobil Daihatsu Taft GT/f 70 warna hitam Noka : 955996 Nosin : 951904 BG 1356 DO yang menggunakan tangki modif yang sedang mengisi bahan bakar minyak jenis solar di SPBU,”ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan setelah pelaku selesai melakukan pengisian di SPBU pulau panggung pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengikuti mobil tersebut.
“Pada saat dilakukan tindakan kepolisian di dapat lah barang bukti yang ada di rumah pelaku, yang mana minyak jenis solar subsidi tersebut didapat dari mobil Taft Gt dengan cara di di kuras oleh pelaku dan di pindahkan ke dalam derigen ukurang 35 liter sebanyak 3 derigen dengan total BBM solar subsidi tersebut lebih kurang 105 Liter yang mana rencananya minyak BBM jenis solar tersebut akan di jualkan kembali kepada masyarakat dengan harga perliter Rp 8.500 (delapan ribu lima ratus rupiah sampai dengan harga Rp 9.000 (sembilan ribu rupiah,”bebernya.
Selanjutnya, dikatakan Kasatreskrim adapun keuntungan yang di dapat oleh pelaku dari hasil menjualakan BBM minyak jenis solar Subsidi tersebut lebih kurang Rp 2.000 (dua ribu rupiah) perliter.
“Adapun perbuat pelaku melakukan penjualan BBM jenis solar subsidi lebih kurang 3 bulan atas kejdian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Muara Enim guna proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.





Komentar