Korupsi Dana Desa dan Pungli PTSL Dua Kades di OKU Ditangkap Polisi

Sempat Buron Dua Tahun Berhasil Ditangkap Polisi

OKU — Dua mantan Kepala Desa (Kades) di Bumi Sebimbing Sekundang, terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan ditahan di hotel prodeo lantaran perbuatannya saat menjabat Kades melawan hukum.

Salah satu mantan Kades tersebut dijerat pasal dugaan korupsi dan telah merugikan negara ratusan juta rupiah pada Tahun anggaran 2018 lalu. Sedangkan satu lagi melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di tahun yang sama.


Adapun Kedua oknum Kades terjerat kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Desa (DD) ialah Jhon Hendra (44), mantan Kades Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU. Dimana tersangka Jhon Hendra, dijerat kasus dugaan korupsi DD pada bidang pembangunan desa dan dana penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (Bundes) Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2018 hingga menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp379.399.614.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono didampingi Waka Polres, Kompol Farida Aprillah menjelaskan, pada 2018 lalu, saat tersangka menjabat kepala desa, terjadi pencairan DD yang bersumber dari APBN sebesar Rp700.730.000.

“Pencairannya dilakukan dalam tiga tahap. Pertama bulan Maret 2018 sebesar Rp140.147.800 ke rekening kas Desa Tanjung Sari. Pencairan tahap dua pada Juli 2018 sebesar Rp280.295.600 ke rekening kas desa yang sama. Pencairan ketiga pada bulan November Rp280.295.600, ke rek kas Desa Tanjung Sari,” ungkapnya, Selasa (28/3/2023) dalam keterangan persnya.

Lanjutnya, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan PKN Desa Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU Tahun 2018 Nomor: 700/26/LHP/KH/XIV/2020 tanggal 17 Maret 2020 dan Inspektorat Kabupaten OKU terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp379.399.614. Pada saat pelaksanaan kegiatan DD yang bersumber dari APBN tersebut, diduga oknum Kades (pada saat itu) tidak melibatkan perangkat desa. Dan dari penggunaan DD itu didapat adanya mark up terhadap harga pembelian material dan barang-barang lainnya.

“Bahkan, dalam kegiatan fisik terdapat kekurangan volume dan tersangka kades tidak merealisasikan pembiayaan penyertaan modal desa (Bumdes) 2018 ke pengurus,”bebernya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan,l selama proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Idik IV Tipidkor Satreskrim Polres OKU, tersangka tidak kooperatif dan sudah 2 tahun melarikan diri alias buron. Kemudian, pada Kamis 8 Desember 2022, telah dilakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka di Karang Raja, Kabupaten Muara Enim.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, didapat keterangan dan alat bukti yang cukup terkait perbuatan yang dilakukan tersangka. Kemudian dilakukan gelar perkara dan penahanan di sel sementara Polres OKU,” ujarnya.

Ditegaskan, Kapolres akibat ulahnya tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dan diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya.

Sementara, Saherman (59) Mantan Kades Bindu Kecamatan Peninjauan kabupaten OKU ditetapkan Sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu, akibat kasus pungutan liar (pungli) pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), sertifikat rumah dan pekarangan serta pendaftaran sertifikat tanah perkebunan untuk masyarakat Desa Bindu Tahun Anggaran 2018 lalu.

“Polres OKU akan melaksanakan pelimpahan tahap 2 barang bukti dan tersangka atas nama Saherman (59) Mantan Kepala Desa Bindu. Dimana, pada kasus mantan Kades Bindu tersebut korbannya sebanyak 366 warga Desa Bindu, yang mengikuti program PTSL sertifikat rumah atau pekarangan dan pendaftaran sertifikat tanah perkebunan tahun 2018 lalu,”tuturnya..

Ditambahkan, Kasi Humas AKP Syafaruddin peristiwa tersebut terjadi pada Februari hingga Desember 2018 ketika tersangka menjabat sebagai Kades Bindu menetapkan biaya kepada warga peserta program PTSL sebesar Rp.500 ribu. Dimana, hal tersebut tidak sesuai dengan besaran biaya resmi yang telah ditetapkan pemerintah dalam SK bersama Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Mendagri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017; Nomor: 590-3167A Tahun 2017; Nomor: 34 Tahun 2017.

“Dalam SK bersama itu disebut, biaya persiapan PTSL untuk wilayah Sumsel yaitu hanya Rp.200 ribu. Sedangkan dari pungutan Rp500 ribu tersebut, tersangka mendapat jatah Rp.100 ribu. Sedangkan panitia PTSL lainnya di Desa Bindu sebanyak 10 orang, masing-masing mendapat bagian Rp20 ribu,”bebernya.

Selanjutnya, Kasi Humas mengatakan tersangka ditangkap dan ditahan oleh anggota Pidkor Satreskrim Polres OKU pada Kamis (16/03)2023).

“Selain tersangka turut diamankan barang bukti berupa dokumen penetapan lokasi pelaksanaan PTSL dari BPN OKU Tahun 2018. Berita acara pelaksanaan sosialisasi program PTSL oleh tim BPN OKU; surat pernyataan warga peserta program PTSL Desa Bindu terkait pembayaran biaya program PTSL Rp500 ribu kepada panitia; SK pengangkatan dan pemberhentian tersangka sebagai Kades Bindu, dan uang Rp 4 juta diduga hasil Pungli. Dan akibat ulahnya tersangka Saherman dikenakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dan diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya (//).



Komentar