Curi Perabot Rumah Tangga Va Digelandang Polsek Gelumbang

MUARA ENIM — Jajaran kepolisan sektor (Polsek) Gelumbang Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pencurian di Desa Gumai, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim yang terjadi, Sabtu(4/3/2024) ) kemarin dengan pelaku berinisial VA (23) warga Desa Gumai, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata mengungkapkan pelaku mencuri 1 mesin chain saw merk steel, kompor merk rinai, senapan angin, bor listrik modern, mesin serut/sugu merk modern, timbangan 100kg, serta beberapa perabotan rumah tangga lainya milik korbannya, hingga mengalami kerugian lebih kurang Rp. 15.000.000. Atas apa ia alami korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gelumbang.


 

“Setelah mendapatkan laporan korban dan didalati informasi mengenai keberadaan pelaku, VA berhasil ditangkap di Desa Gumai, Kecamatan Gelumbang. Dimana, dalam penangkapan tersebut, kita juga menemukan sebilah senjata tajam jenis parang di pinggang sebelah kiri pelaku,”ungkapnya, Kamis (7/3/2023) dalam keterangan persnya.

Kemudian, ia melanjutkan pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan meliputi lima tempat makan Vicenzza dan sebilah parang warna hitam tanpa gagang dengan panjang lebih kurang 30 cm.

“Pelaku VA akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,”pungkasnya.

Perum GEMA


Komentar