MUARA ENIM — Sebagai bentuk upaya pencegahan dalam penanganan adanya kasus tindak pidana kriminal 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) yang mulai meresahkan di beberapa wilayah, khususnya di wilayah hukum Polres Muara Enim Satuan Reskrim (Satreskrim) akan mengitensifkan Patroli rutin bagi anggotanya. Hal ini dilakukan sebagai wujud menjaga kondusifitas memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Tony Saputra mengungkapkan dalam pencegahan kasus kriminalitas khususnya 3C akan diutamakan, karena hal tersebut sebagai bentuk upayah pencegahan dalam mewujudkan kondusifitas di wilayah hukum Polres Muara Enim.
“Pencegahan itu akan kita intensifkan dengan cara patroli rutin, baik dilakukan oleh Sat Sabhara maupun Sat Reskrim sendiri termasuk di Polsek jajaran Polres Muara Enim,” ungkap Kasatreskrim, Selasa (20/9/2022) saat disambangi awak media di ruang kerjanya.
Lanjutnya, apabilah masih terjadi tindak pidana 3C di wilayah hukum Polres Muara Enim tentu pihaknya tidak akan segan-segan menindak secara serius serta menanganani dan mengungkap para pelaku kasus tersebut.
” Tentunya, kami tidak akan segan segan untuk menindak pelaku 3C ataupun kriminal lainnya, karena tindak pidana ini sangat meresahkan sekali bagi masyarakat,”tegasnya.
Terkait kawasan rawan di wilayah kabupaten Muara Enin Kasat Reskrim menerangkan berdasarkan data yang di miliki oleh pihaknya, dirinya telah memetakan beberapa daerah yang dinilai rawan, yakni Desa Kemang Tanduk Kecamatan Rambang, Desa Modong kecamatan Lembak , Desa Muara Harapan Kecamatan Muara Enim, Depan Taman Adipura Muara Enim dan Jalan islamic center Muara Enim.
” Tapi pada dasarnya kejahatan itu bisa terjadi dimana saja, oleh sebab itu kami himbau kepada masyarakat Muara Enim harus selalu waspada, bila mana bepergian hendaknya selalu memberi tahu kepada keluarga nya dan tidak sendirian agar apa bila ada hal-hal tidak di inginkan cepat bisa kami tangani ,”himbaunya.
Ditambahkan, Tony terkait kasus 3C termasuk begal dengan kepemilikan senjata api pada saat ini belum ada penambahan di wilayah Polres Muara Enim.
“Kalau untuk kasus senpi saat ini belum ada penambahan, ada 15 kasus yang telah ditangani dimana ada 16 senpi yang berhasil disita, dimana di tahun 2020 terdapat 19 kasus sementara di tahun 2021 ada delapan kasus,” pungkasnya. (Deri Zulian)





Komentar