Bolehkah Berkumur-Kumur Saat Puasa?

MUARA ENIM — Apakah boleh berkumur-kumur saat sedang berpuasa? Yuk kita simak penjelasannya. Ibnu Taimiyah Rahimahullah menyatakan:

*أَمَّا الْمَضْمَضَةُ وَالِاسْتِنْشَاقُ فَمَشْرُوعَانِ لِلصَّائِمِ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ . وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالصَّحَابَةُ يَتَمَضْمَضُونَ وَيَسْتَنْشِقُونَ مَعَ الصَّوْمِ . لَكِنْ قَالَ لِلَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ : ” { وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا } فَنَهَاهُ عَنْ الْمُبَالَغَةِ ؛ لَا عَنْ الِاسْتِنْشَاقِ*


 

“Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) di syari’atkan (di bolehkan) bagi orang yang berpuasa dan hal ini di sepakati oleh para ulama. Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. Akan tetapi Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam katakan pada Laqith bin Shabirah, “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” [1] Yang di larang saat puasa di sini adalah dari berlebih-lebihan ketika istinsyaq.” (Majmu’ah Al Fatawa, 25: 266).

Kemudian, dijelaskan Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini Rahimahullah : bahwa mubalaghah (berlebih-lebihan atau serius) dalam berkumur-kumur adalah dengan memasukkan air hingga ujung langit-langit mulut, serta mengenai sisi gigi dan gusi (Mughnil Muhtaj, 1: 101).

 

Serius dalam berkumur-kumur saat wudhu merupakan bagian dari kesempurnaan wudhu. Ketika berwudhu hal itu di sunnahkan kecuali saat berpuasa. Hal ini di isyaratkan dalam hadits Laqith bin Shabirah Radhiyallaahu ‘anhu di atas._

Dikatakan, Asy-Syarbini rahimahullah “Menurut madzhab Syafi’iy, jika seseorang berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung (istinsyaq) lantas air tadi masuk ke dalam tubuh, maka puasanya batal. Karena orang yang berpuasa di larang dari berlebih-lebihan saat berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung sebagaimana telah di jelaskan dalam pembahasan wudhu. Namun jika tidak berlebih-lebihan lantas masuk air, tidak membatalkan puasa karena bukan kesengajaan.” (Mughnil Muhtaj, 1: 629)

 

Kemudian, Imam Nawawi rahimahullah berkata:* “Para ulama Syafi’iyah dan pendapat Imam Syafi’i tetap di sunnahkan bagi orang yang berpuasa saat berwudhu untuk berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung, sebagaimana yang tidak berpuasa di sunnahkan demikian. Akan tetapi bagi yang berpuasa di syaratkan tidak berlebih-lebihan (mubalaghah). Yang terjadi perselisihan, ketika masuk air dalam rongga tubuh saat berkumur-kumur atau memasukkan air dalam hidung. Pendapat ulama Syafi’iyah adalah batal jika memasukkan airnya berlebihan. Namun jika tidak berlebihan, tidaklah batal.” *(Al-Majmu’, 6: 230).

BAGAIMANA BERKUMUR-KUMUR KALAU TIDAK BERWUDHU SAAT BERPUASA, APA DI BOLEHKAN ?

Pembahasan ulama di atas bukan berlaku pada saat wudhu saja. Namun di luar wudhu saat berpuasa tetap di bolehkan berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung asal tidak berlebih-lebihan. Jika berlebih-lebihan lantas air masuk dalam rongga perut, puasanya batal.

 

APAKAH SETELAH KUMUR-KUMUR WAJIB MENGERINGKAN MULUT…?

Dikatakan, Al-Mutawalli dan ulama lainnya :

“Jika orang yang berpuasa kumur-kumur, hendaklah ia memuntahkan air yang masuk dalam mulut. Namun ia tidak di haruskan mengeringkan mulutnya dengan kain dan semacamnya. Hal ini tidak ada perselisihan di kalangan ulama (Syafi’iyah, pen.).” Al-Mutawalli memberi alasan bahwa seperti itu sulit untuk di hindari karena yang ada nantinya tetap sesuatu yang basah saat telah di muntahkan dan seperti itu tak mungkin terpisah. *(Al-Majmu’, 6: 231).

Perum GEMA


Komentar