Apa Hukumnya Puasa Bagi Orang Sakit, Yuk Simak!

MUARA ENIM — Menunaikan puasa merupakan ibadah wajib yang perlu dilakukan oleh setiap umat Muslim. Di mana setiap bulan Ramadan, umat Muslim harus mengerjakan ibadah puasa selama satu bulan penuh. Bukan hanya menahan lapar dan dahaga, ibadah puasa ini juga mendorong umat Muslim untuk mengendalikan hawa nafsu mendapatkan kebaikan dari Allah.

Sebagai ibadah wajib, tentu tak ada alasan bagi umat Muslim untuk meninggalkan puasa di bulan Ramadan. Namun terdapat beberapa golongan orang yang diperbolehkan tidak berpuasa, seperti perempuan yang sedang mengalami menstruasi atau nifas. Selain itu, orang yang sakit juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika kondisi fisik tidak memungkinkan.


Meskipun begitu, terdapat hukum puasa bagi orang sakit yang berlaku secara khusus. Tidak serta merta, orang yang sakit bisa meninggalkan ibadah puasa Ramadan begitu saja. Melainkan terdapat beberapa syarat dan konsekuensi yang harus dilakukan.

Konsekuensi ini dapat berupa kewajiban untuk mengganti puasa di kemudian hari atau membayar fidyah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam hukum Islam. Dengan begitu, penting bagi umat Muslim untuk memahami dengan baik bagaimana hukum puasa bagi orang sakit selama bulan Ramadan.

Melansir dari NU Online, berikut kami rangkum penjelasan hukum puasa bagi orang sakit yang perlu Anda ketahui.

 

Dalil dan Hukum Puasa bagi Orang Sakit

Dalam aturan puasa wajib yang dilakukan setiap bulan Ramadan, terdapat kelonggaran khusus yang diberikan pada orang sakit. Aturan ini tercantum dalam Surat Al Baqarah ayat 183 sampai 184. Dalam dua ayat ini, Allah berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Itulah yang lebih baik baginya, dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Dari dua ayat tersebut dapat dipahami, bahwa Allah memperbolehkan orang sakit untuk tidak berpuasa, atau menganjurkan untuk segera berbuka ketika mengalami kondisi tubuh yang sakit. Namun, wajib baginya untuk mengganti puasa di kemudian hari, sebanyak jumlah puasa yang ditinggalkan pada bulan Ramadan.

Sedangkan, bagi orang sakit yang berat atau tidak memungkinkan untuk mengganti puasa tersebut, maka bisa dengan membayar fidyah. Fidyah yang dimaksud adalah memberi makan orang miskin dengan niat tulus dan ikhlas hanya kepada Allah.

 

Ketentuan Orang Sakit yang Diperbolehkan Tidak Puasa

Setelah memahami hukum puasa bagi orang sakit, selanjutnya tentu muncul pertanyaan kriteria sakit seperti apa yang diperbolehkan dalam hal ini. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, para ulama ahli fiqih memberikan batasan tentang kriteria sakit yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Sakit yang dimaksud adalah ketika seseorang tidak mampu secara fisik menunaikan puasa, terutama jika tetap menjalankan puasa, maka penyakitnya akan bertambah parah, atau memperlambat masa penyembuhan.

Selain itu, kriteria sakit yang memperoleh dispensasi tidak berpuasa di bulan Ramadan adalah sakit yang mengakibatkan kerusakan fungsi organ tubuh, cacat, atau meninggal pada seseorang. Dalam kondisi ini, maka wajib bagi orang tersebut untuk tidak berpuasa demi kesehatan dan keselamatan nyawa.

Aturan ini sesuai dengan tujuan pokok syariat, yaitu hifdzun nafs yang artinya menjaga keselamatan diri. Sehingga wajib bagi umat Muslim untuk menjaga dan mengutamakan keselamatan diri demi kebaikan, termasuk ketika menunaikan ibadah puasa dapat memengaruhi kesehatan seseorang.

Meskipun begitu, tetap pada dalil yang telah disebutkan sebelumnya. Jika seseorang dalam keadaan sehat di kemudian hari dan mampu berpuasa, maka wajib baginya untuk membayar utang puasa yang ditinggalkan. Sedangkan bagi orang yang mempunyai kondisi penyakit kronis sehingga tetap tidak memungkinkan untuk mengganti puasa, maka bisa dengan membayar fidyah sejumlah puasa yang ditinggalkan.

Ini termasuk aturan dasar yang perlu dipahami oleh setiap umat Muslim. Sehingga jika sewaktu-waktu mengalami sakit saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, maka tidak lagi bingung dan bertanya-tanya seperti apa hukumnya dan langkah apa yang bisa dilakukan.

Perum GEMA


Komentar