Kejaksaan Pangkalpinang Naikkan Status Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI ke Penyidikan

Smartizen – Kejaksaan Negeri Pangkalpinang secara resmi menaikkan status dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2023–2024 ke tahap penyidikan, setelah menemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan dan mark-up dalam pengelolaan dana hibah yang mencapai Rp10 miliar pada tahun 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, S.H., M.H., dalam siaran pers resminya menyampaikan bahwa langkah ini diambil berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/L.9.10/Fd.1/10/2025 tertanggal 3 Oktober 2025. Dengan surat itu, tim penyidik tindak pidana khusus kini telah memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan langsung dengan aliran dan penggunaan dana hibah KONI tersebut, serta menyita beberapa dokumen penting sebagai barang bukti, (14/10).


“Proses penyidikan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kami tidak hanya memproses laporan, melainkan telah bergerak aktif ke tahap penyidikan,” ujar Anjasra.

Kasus-kasus ini menggambarkan bahwa hibah untuk organisasi olahraga, tetap menjadi area rawan penyalahgunaan – baik karena pengawasan lemah, konflik kepentingan internal, maupun eksekusi administratif di tingkat daerah.

Langkah Kejari Pangkalpinang menaikkan status kasus ini ke penyidikan memiliki beberapa arti penting:

1. Sinyal untuk Transparansi dan Akuntabilitas

Dengan proses penyidikan terbuka, publik dan media memiliki hak akses untuk memantau proses hukum, sehingga potensi intervensi atau pembiaran dapat ditekan.

2. Peringatan untuk Pejabat dan Penerima Hibah

Penanganan tegas memberi peringatan kepada pengelola anggaran daerah dan organisasi penerima hibah agar berhati-hati dalam administrasi serta pertanggungjawaban.

3. Penegakan Hukum yang Konsisten

Bila dibandingkan kasus serupa di wilayah lain, keberlanjutan proses ini dapat menjadi tolok ukur konsistensi aparat hukum dalam memberantas korupsi hibah olahraga—apakah hanya sebagai “pencitraan” atau benar-benar dilaksanakan sampai ke pemulihan kerugian negara.

4. Pemulihan Kepercayaan Publik

Di tengah keraguan publik terhadap integritas pejabat daerah dan lembaga olahraga, penyidikan yang kredibel dapat menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan warga terhadap pengelolaan dana publik.

Walaupun proses sudah naik ke penyidikan, jalan panjang masih menanti: mengungkap siapa dalang mark-up, menghitung kerugian negara secara forensik, menyusun dakwaan yang kuat, serta memastikan tidak ada intervensi politik dalam proses. Tim penyidik perlu bekerjasama dengan instansi audit seperti BPK dan BPKP untuk menghitung potensi kerugian dan meminimalisasi kontroversi teknis.

Publik, media, dan lembaga pengawas (seperti Inspektorat, Ombudsman) memiliki peran krusial sebagai pengawal agar proses penyidikan benar-benar berjalan adil, terbuka, dan bertanggung jawab.(aep)