Kasus Dugaan Mark-Up Dana Hibah KONI Pangkalpinang Masuk Tahap Penyidikan

Smartizen – Kejaksaan Negeri Pangkalpinang (Kejari Pangkalpinang) resmi meningkatkan status kasus dugaan penyimpangan dan mark-up dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2023–2024 ke tahap penyidikan. Langkah ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/L.9.10/Fd.1/10/2025 tertanggal 3 Oktober 2025.

Pada Selasa (21/10/2025) pagi, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Pangkalpinang memeriksa tiga saksi dari unsur organisasi olahraga, yakni Ketua Ikatan Sport Sepeda Indonesia Kota Pangkalpinang (saksi Z), Ketua Persatuan Tinju Amatir Indonesia Kota Pangkalpinang (saksi AY), dan Sekretaris Persatuan Menembak Indonesia Kota Pangkalpinang (saksi MZ). Pemeriksaan dipimpin oleh jaksa penyidik Fariz Oktan, SH., MH., Herdini Alistya, SH., dan Eko Putra Astaman, SH., dan berlangsung aman serta terkendali.


Menurut data dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pangkalpinang Tahun 2023, dana hibah yang disalurkan kepada KONI tercatat dalam beberapa pos anggaran dengan total mencapai miliaran rupiah. Data tersebut dapat diakses melalui laman resmi Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Sementara itu, menurut pemberitaan EnimTV (14/10/2025), total dana hibah yang diterima KONI Kota Pangkalpinang selama periode 2023–2024 diperkirakan sekitar Rp 10 miliar. Kejari menduga terdapat penyimpangan penggunaan dan dugaan mark-up dalam penyaluran dana hibah tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang menyebutkan bahwa peningkatan status ke tahap penyidikan dilakukan karena ditemukan bukti awal yang cukup. Namun, pihak Kejari menegaskan bahwa proses hukum masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut dan akan dilakukan secara profesional, transparan, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dana hibah olahraga sejatinya digunakan untuk mendukung pembinaan atlet dan pengembangan fasilitas olahraga. Dugaan penyimpangan ini dikhawatirkan dapat menghambat kemajuan olahraga lokal dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.

Dengan penyidikan yang kini berlangsung, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil, serta memastikan agar dana publik benar-benar digunakan untuk kepentingan olahraga dan pembinaan atlet di Kota Pangkalpinang.(aep)