JAWA TIMUR– Seorang pria berinisbal AR (22) asal Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo diamankan polisi atas dua kasus yang berbeda yakni penelantaran anak dan kasus pemerkosaan.
Informa dihimpun korban perkosaan AR adalah NI (17) siswi salah satu SMK yang duduk di kelas XII.
Diketahui AR mengenal NI melalui aplikasi WhatsApp pada Oktober 2019 lalu. Setelah berkenalan, AR yang sudah memiliki istri itu berpacaran dengan NI.
Selama pacaran, AR mengajak NI berhubungan badan sebanyak tiga kali. Hubungan badan pertama kali dilakukan pada 31 Desember 2019.
Saat itu AR berjanji tidak akan menghamili NI. Jika pun hamil, AR berjanji akan bertanggung jawab.
“Korban pertama kali disetubuhi tersangka tanggal 31 Desember 2019 saat rumahnya sepi. Pasalnya saat itu orang tua korban tidak berada di rumah dan bekerja,” Reskriungkap Kasatm Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi dalam rilisnya, Jumat (16/10/2020).
Akibat perbuatan AR ini ternyata korban hamil dan melahirkan bayi perempuan. Tak terima dengan perlakuan AR, keluarga NI melapor ke polisi.
Selain NI, ternyata istri AR juga melaporkan suaminya ke polisi dengan tuduhan penelantaran anak. Polisi pun memproses dua kasus tersebut.
“Tersangka sudah bekeluarga dan mempunyai satu anak. Istrinya juga melaporkan tersangka karena menelantarkan anaknya,”lanjutnya.
Kemudian Hendi mengungkapkan, saat ini AR telah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka kami tangkap setelah keluarga korban melaporkan kasus yang menimpa NI ke polisi,”pungkasHendi.
AT dijerat dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pria beristri itu dituduh melakukan tipu muslihat, serangkaian kata bohong atau membujuk anak melakukan persetubuhan.
Sesuai pasal itu, tersangka terancam penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun. Tak hanya itu, tersangka terancam denda paling banyak Rp 5 milliar.





Komentar