BANYUASIN — Sungguh bejat apa yang dilakukan oleh EM warga Griya Bukit Indah, Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin yang sampai hati menggauli putri kandungnnya sejak masih berusia 15 tahun.
Seorang ayah yang seyogyanya mengayomi dan melindungi anaknya ini malah melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap anak kandung yang masih dibawah umur.
Atas perbuatan ayah kandungnya ini sebut saja Melati harus menanggung aib dan menyebabkan dirinya memiliki anak berusia 2 tahun dan kemudian mengandung kembali anak dari ayah kandungnya saat ini telah mencapai 7 bulan.
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra, S.Ik., MH., m pihaknya berhasil mengungkap aksi yang dilakukan tersangka EM ini dilakukannya sejak tahun 2008 lalu.
“Tersangka ini merupakan ayah kandung korban yang mana melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri dengan cara mengancam korban hingga korban hamil dan melahirkan anak yang saat ini telah berusia 2 tahun,”ungkap Kasatreskrim, Senin (14/12/2020) saat ditemui awak media.
Diungkapkan lagi oleh Kasatreskrim tersangka EM ini kembali mengulagi perbuatannya hingga anaknya hamil 7 bulan.
“Berdasar pengakuan tersangka EM, bahwa selama hamil korban diurut dan dianiaya dengan tujuan agar korban mengalami keguguran,” terangnya.
Dilanjutkan Kasatreskrim, penderitaan korban Melati tak sebatas itu saja dia juga sempat mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh ibu kandungnya berinisial Gus, Istri tersangka EM lantaran kesal saat ditanya siapa yang telah menghamili korban.
“Korban juga mengalami penganiyaan yang dilakikam ibunya karena kesal tahu anaknya hamil, karena takut menjawab saat itu ada tersangka EM,”tambahnya.
Lanjut Kasatr, akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka Gus, korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.
“Dari hasil kronologis dan penangkapan, serta berdasarkan hasil penyelidikan diketahui keberadaan tersangka hingga Pada Senin, 14 Desember 2020 sekitar pukul 13.00Wib, anggota Satreskrim berhasil mengamankan pasutri ini beserta barang bukti,” tuturnya
Lebih lanjut Kasat mengungkapkan pihaknya dan pihak terkait bakal memberi pendampingan psikologis terhadap korban. Sementara EM sudah ditangkap dan ditahan Mapolres Banyuasin dan diancam hukuman 15 tahun kurungan.
“Tersangka telah kita amankan dan akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 jo Pasal 76 Huruf d atau Pasal 82 Ayat 2 jo Pasal 76 Huruf e UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun. Selain itu karena pelakunya adalah orang tua, atau wali dari korban maka pelaku akan di kenakan pidana tambahan sepertiga hukuman dan denda sebesar Rp 5 miliar,”pungkasnya. (****)





Komentar