Home / Smart Crime/ Sembunyikan Sabu di Tangki BBM, Pengedar Ditangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim

Sembunyikan Sabu di Tangki BBM, Pengedar Ditangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim

Smartizen – Komitmen Polres Muara Enim dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim Polda […]

Editor: Andreas Eko Prakoso
26 December 2025
11:16 WIB

Smartizen – Komitmen Polres Muara Enim dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar, Selasa (23/12/2025) pagi.

Pelaku berinisial L.A.F. (48), seorang wiraswasta asal Komplek PJKA, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, diamankan saat berada di dalam mobil di Jalan Lintas Muara Enim–Baturaja, tepatnya di Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, sekitar pukul 07.00 WIB. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Hasil penggeledahan mengejutkan petugas. Sebanyak empat paket sabu dengan berat bruto 27,85 gram ditemukan tersembunyi rapi di balik tutup tangki bahan bakar (BBM) mobil yang dikendarai pelaku. Modus ini menunjukkan upaya pelaku mengelabui aparat dengan cara yang semakin canggih.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa plastik klip bening, tisu pembungkus, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna oranye. Dari hasil tes urine, pelaku juga dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si. mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat aparat yang didukung peran aktif masyarakat.

“Pelaku kami amankan bersama barang bukti sabu seberat 27,85 gram yang disembunyikan di kendaraan. Ini menunjukkan modus peredaran narkotika yang semakin beragam,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui sabu tersebut akan diedarkan kembali. Faktor ekonomi menjadi alasan utama pelaku nekat terjun sebagai pengedar demi memperoleh keuntungan besar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polres Muara Enim pun mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika, sebagai langkah bersama menyelamatkan generasi muda dan mewujudkan lingkungan yang aman serta bebas dari narkoba.(aep)

Topik Terkait