Smartizen – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial M (50), warga Desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan, berhasil diciduk petugas dengan barang bukti sabu seberat 10,26 gram bruto, (22/10).
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, SE, M.Si, menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil respon cepat atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku M di rumahnya di Desa Modong. Saat penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 10,26 gram serta peralatan transaksi,” terang Iptu Yurico.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita:
• 1 paket sabu bruto 10,26 gram
• 1 ball plastik klip bening
• 1 pipet berbentuk skop warna oranye
• 3 helai tisu putih
• 1 timbangan digital
• 1 unit handphone Samsung J4 warna hitam
Hasil tes urine pelaku juga dinyatakan positif mengandung zat metamfetamina. Iptu Yurico menegaskan bahwa Polres Muara Enim tidak akan memberi celah sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba. Tidak ada kompromi terhadap kejahatan narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Polisi saat ini masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. “Kami akan terus kembangkan kasus ini, termasuk mencari tahu dari mana sabu tersebut diperoleh,” tambahnya.
Polres Muara Enim mengajak masyarakat menjadi garda terdepan dalam memerangi narkoba.
“Apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika, segera laporkan ke pihak kepolisian. Bersama kita berantas narkoba demi masa depan generasi bangsa,” tutup Kasat Resnarkoba.
Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa sinergi polisi dan masyarakat mampu menekan ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika, serta menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merusak masa depan generasi muda Muara Enim.(aep)


