Smartizen – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial HHR (34), warga Dusun II Desa Tanjung Serian, Kecamatan Muara Enim, ditangkap setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah pondok pinggir jalan Desa Kepur, pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai sedang duduk di pondok yang dimaksud.
Hasil penggeledahan membuahkan hasil. Polisi menemukan sembilan paket kecil sabu seberat bruto 10 gram yang disembunyikan di saku celana jeans biru milik pelaku. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp20.000, dua plastik klip bening, dan satu unit ponsel Vivo Y71 warna merah yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, SE, M.Si membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan satu orang pelaku berinisial HHR beserta sembilan paket sabu dengan berat bruto sepuluh gram. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Yurico.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi. Motif pelaku mengedarkan sabu tak lain adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Lebih lanjut, Yurico menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pengungkapan pengedar kecil.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan pemasok utama yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muara Enim. Peredaran narkoba harus kita putus sampai ke akarnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku HHR ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Polres Muara Enim juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama. Mari kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkas Iptu Yurico.(aep)




