Smartizen – Komitmen Polres Muara Enim dalam menekan angka kejahatan di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Gunung Megang berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh seorang residivis muda berinisial M.A.S (21), warga Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Musi II Tahun 2025, yang digelar untuk menindak berbagai kejahatan konvensional, terutama pencurian dengan kekerasan dan pemberatan di wilayah hukum Polres Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kapolsek Gunung Megang IPTU KMS Erwin, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pelaku diamankan berdasarkan dua laporan polisi berbeda yang menunjukkan adanya pola kejahatan berulang dengan modus serupa.
“Pelaku merupakan residivis yang sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus pencurian di wilayah hukum kami. Dari hasil penyelidikan, ia kembali melakukan dua aksi pencurian di area PT Surya Bumi Agrolanggeng (SBAL),” ungkap IPTU Erwin, Jumat (7/11/2025).
Kasus pertama terjadi pada 10 Maret 2025 di kebun kelapa sawit PT SBAL. Bersama tiga rekannya — salah satunya telah ditahan dalam kasus lain, dan dua lainnya masih DPO (Daftar Pencarian Orang) — M.A.S mencuri sekitar 750 tandan buah kelapa sawit menggunakan dua unit truk. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp44,6 juta.
Aksi kedua dilakukan pada 26 April 2025 di gudang bengkel perakit pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) milik perusahaan yang sama. Dalam kejadian itu, pelaku bersama rekan lain mengambil beberapa komponen besi, termasuk As latening shaf dan Block Bhusing Lori, dengan total kerugian sekitar Rp6 juta.
Kecurigaan muncul setelah pihak perusahaan memeriksa rekaman CCTV, yang menunjukkan aktivitas mencurigakan truk memasuki area pabrik tanpa izin.
Setelah mengantongi bukti kuat, Kanit Reskrim IPDA Roberten Nurasidi, S.E. bersama Tim Trabazz Polsek Gunung Megang melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Simpang Tais tanpa perlawanan.
Polisi juga mengamankan dua potongan besi warna coklat ukuran 15 cm, serta dua buah shock depan dan dua buah shock belakang mobil sedan Vios yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
“Pelaku sudah kami tahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tambah IPTU Erwin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polsek Gunung Megang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Pengungkapan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan dan pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kerja sama menjaga keamanan wilayah.(aep)




