Polsek Gunung Megang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Burung Murai Batu, Dua Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

Smartizen – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Megang, Polres Muara Enim, Polda Sumatera Selatan, kembali menunjukkan kinerjanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kali ini, jajaran Unit Reskrim Polsek Gunung Megang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sempat meresahkan warga setempat, (30/10).

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI melalui Kapolsek Gunung Megang IPTU KMS Erwin, SH, MH mengungkapkan bahwa dua pelaku berinisial MAA (23) dan N (27), warga Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, berhasil diamankan tanpa perlawanan di dua lokasi berbeda.


“Kedua pelaku ditangkap setelah tim Trabazz Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti di lapangan. Mereka kami amankan tanpa perlawanan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Erwin, Kamis (30/10/2025).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 24 Oktober 2025 sekitar pukul 12.15 WIB, di rumah korban Zawawi bin Abdul Lekat (56), seorang petani di Dusun I, Desa Gunung Megang Luar.

Sebelum berangkat menunaikan salat Jumat di masjid, korban sempat menggantung burung peliharaannya jenis murai batu di teras rumah. Namun sekembalinya dari masjid, korban terkejut mendapati burung kesayangannya telah raib.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu segera membantu mencari, namun burung tersebut tak kunjung ditemukan. Diketahui, burung murai batu tersebut memiliki nilai jual tinggi mencapai Rp3 juta, yang sebelumnya dibeli korban dari seorang warga bernama Kerin.

Tak ingin berlama-lama, korban melapor ke Polsek Gunung Megang. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim IPDA Roberten Nurasidi bersama Tim Trabazz langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dua pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan kedua pelaku di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Dalam proses penangkapan, polisi juga menemukan satu buah sangkar burung yang digunakan saat aksi pencurian.

“Keduanya telah mengakui perbuatannya dan kini sedang menjalani proses hukum di Polsek Gunung Megang. Barang bukti sudah kami amankan sebagai bagian dari penyidikan,” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.

Kapolsek Gunung Megang juga menyampaikan apresiasinya terhadap respon cepat tim di lapangan, yang mampu mengungkap kasus dalam waktu singkat sejak laporan diterima.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan konvensional, khususnya selama pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025. Kami ingin menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum Polsek Gunung Megang,” tegas IPTU Erwin.

Polsek Gunung Megang terus berupaya memperkuat kepercayaan publik melalui tindakan nyata dan cepat terhadap setiap laporan masyarakat. Dengan pengungkapan kasus ini, polisi berharap masyarakat semakin berani melapor bila menjadi korban atau mengetahui tindak kejahatan di lingkungannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami tindak pidana. Kerjasama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan bersama,” pungkas Kapolsek.(aep)