Polres Muara Enim Tangkap Perempuan Pengedar Sabu, 57 Paket Disembunyikan dalam Bra

Smartizen – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. Seorang perempuan berinisial SF (48), warga Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, ditangkap pada Minggu (23/11/2025) malam di sebuah rumah di Pinggir Jalan Lintas Servo KM 99, Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI, melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan.


“Setelah memastikan ciri-ciri pelaku dan aktivitas mencurigakan di lokasi, petugas melakukan penyergapan dan menemukan seorang perempuan berada di dalam rumah tersebut,” ujar Iptu Yurico.

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan secara tidak biasa. Dari dalam bra warna abu-abu milik pelaku, petugas menemukan 57 paket sabu dengan berat bruto 8,77 gram, lengkap dengan plastik klip bening dan kantong plastik hitam yang diduga digunakan untuk mengemas dan menyiapkan barang haram tersebut untuk diedarkan.

Dalam pemeriksaan awal, SF mengaku nekat menjadi pengedar karena alasan ekonomi. Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas mengungkapkan menerima tawaran menjadi perantara sabu untuk menambah penghasilan.

“Ini contoh bagaimana jaringan narkoba memanfaatkan kondisi ekonomi seseorang untuk dijadikan kurir atau pengedar,” jelas Kasat Resnarkoba.

Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga tengah mendalami dugaan keterlibatan jaringan lain serta mencari pemasok sabu yang memberi perintah kepada SF.

Atas perbuatannya, SF dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 6–20 tahun, serta denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Polres Muara Enim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Satu laporan dari masyarakat sangat berarti dalam menyelamatkan banyak nyawa dari bahaya narkotika,” tegas Iptu Yurico.(aep)



Komentar