MUARA ENIM — Jajaran kepolosian sektor (Polsek) Gunung Megang Polres Muara Enim telah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi, Kamis (6/7/2023) di Jalan Lintas Prabumulih – Muara Enim Dusun IV Desa Bulang Belimbing, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.
Informasi dihimpun dua pelaku, yaitu Nanda Firmansyah (30) warga Dusun I Tebat Agung, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim yang sudah tertangkap terlebih dahulu pada tanggal 08 Juli 2023 lalu dan Heri Wintopal (41) warga di Dusun I Kasih Dewa, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enimbditangkap, Kamis (24/8/2023) berhasil ditangkap oleh Tim Trabazz Polsek Gunung Megang.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Gunung Megang AKP M Firmansyah mengungkapkan kejadian bermula ketika korban, Nerwani, bangun tidur dan mengecek sepeda motor Honda Beat Hijau Putih dengan nomor polisi B 3455 TRS yang berada di teras depan rumahnya sudah tidak ada lagi.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang. Kerugian yang dialami oleh korban akibat pencurian ini mencapai Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah,”ungkap Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang.
Kemudian, Kapolsek mengungkapkan Tim Trabazz Polsek Gunung Megang melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku Nanda Firmansyah.
“Dari hasil keterangan Nanda Firmansyah, diketahui bahwa ia bersama dengan pelaku lainnya, Heri Wintopal, terlibat dalam pencurian tersebut. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, tim berhasil menangkap Heri Wintopal,”ujarnya.
Lanjut, Kapolsek barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda Beat Hijau Putih dengan nomor polisi B 3455 TRS.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Dan kita juga berharap semoga tindakan hukum ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah tindakan serupa di masa mendatang,”pungkasnya.





Komentar