MUARA ENIM — Durhaka, mungkin pantas disematkan atas kelakuan Juhri Santoso (17), warga Dusun IV, Desa Suka Merindu Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim ini. Hal itu pantas disematkan, lantaran tidak terima ditegur oleh ayah kandungnya sendiri bernama Warijan (71), ia tega memukulinya hingga babak belur, Jum’at ,(22/04/2022) di teras rumahnya di Dusun IV, Desa Sukamerindu, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan sekira pukul 21.30 WIB.
Informasi dihimpun penganiaan itu terjadi, berawal saat korban Warijan sedang duduk santai dekat pintu depan rumahnya. Kemudian datang pelaku dan menendang-nendang dinding teras rumah secara berulang kali. Karena berisik, lalu korban menegur dengan nada keras dan sedikit marah sembari mendekati pelaku dan menampar pipi pelaku sebanyak satu kali dengan tangan kanannya.
Peringatan orang tuanya itu tidak diindahkannya. Malah pelaku tidak terima dan marah dengan memberikan perlawan yakni memukul wajah korban menggunakan tangan kanan secara berulang kali sehingga korban terjatuh. Meski sudah terjatuh, pelaku bukannya berhenti atau kasihan, tetapi malah menendangkan kakinya ke wajah korban berulang-ulang kali serta menjambak rambut korban dan membenturkan kepalanya ke diding rumah.
Namun beruntung ketika kejadian tersebut ada warga yang melihat dan langsung melerainya. Karena luka-luka lebam yang dideritanya cukup parah, akhirnya oleh keluarganya korban langsung dibawa ke rumah sakit Bunda Prabumulih untuk dirawat dan sebagian lagi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Lubai.
Usai menerim laporan, Kapolsek Rambang Lubai, AKP Apriansyah memerintahkan Ps Kanit Reskrim, Bripka Dali Warsah dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan tentang kejadian penganiayaan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan didapat informasi dari pihak keluarga korban bahwa pelaku masih berada di rumahnya, sehingga langsung dijemput dan dilakukan penahanan.
Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Rambang Lubai, AKP Apriansyah, membenarkan adanya kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yakni anak memukul ayah kandungnya.
“Benar kita telah pengamankan seorang tersangka pelaku KDRT, yakni anak terhadal ayah kandungnya,”ungkapnya, Minggu (24/04/2022) pada awak media.
Ditegaskan Apriansyah, saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan intensif di Polsek Rambang Lubai dan korban sedang di rawat di RS Bunda Prabumulih. Atas perbuatan tersebut korban akan diancam pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
“Namun, karena masih dalam satu keluarga, apalagi bapak dengan anak kita akan mengupayakan perdamaian dahulu,”ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka Juhri, bahwa Ia kesal karena sering dimarahi orang tua kandungnya tersebut. Dan ketika kejadian, ia emosi dan khilaf sehingga melampiaskan kekesalan tersebut ke orangtuanya.
“Aku kesal dan khilaf pak mukul bapak. Aku menyesal melakukannya,” pungkasnya penuh sesal.

 
 
																						



Komentar