Home / Smart Crime/ Dua Terduga Pengedar Narkotika Diamankan di Penginapan Muara Enim, Polisi Sita Ekstasi dan Sabu

Dua Terduga Pengedar Narkotika Diamankan di Penginapan Muara Enim, Polisi Sita Ekstasi dan Sabu

Smartizen – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang terduga […]

Editor: Andreas Eko Prakoso
24 February 2026
07:29 WIB

Smartizen – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang terduga pengedar diamankan dalam operasi penindakan di Penginapan City Kost Novisa, Perumahan HS Green City, Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico menyampaikan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Tim mengamankan dua terduga pelaku di dalam kamar penginapan berikut barang bukti yang ditemukan di lokasi,” ujar Yurico, Senin (23/2/2026).

Kedua terduga pelaku berinisial DF (31) dan DA (32). Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya diduga berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung zat narkotika. Polisi menegaskan proses pembuktian akan dilanjutkan melalui pemeriksaan laboratorium forensik sesuai prosedur.

Dari penggeledahan, petugas menyita:

• 20 butir diduga pil ekstasi warna hijau–pink berlogo “LV” (berat bruto 8,23 gram),

• 15 butir diduga pil ekstasi warna biru–hijau berlogo “Transformers” (berat bruto 6,31 gram),

• 1 paket diduga sabu (berat bruto 0,32 gram),

serta sejumlah plastik klip, kantong plastik, satu tas selempang, dan dua unit ponsel.

Seluruh barang bukti diakui berada dalam penguasaan para terduga pelaku. Keduanya kini diamankan di Mapolres Muara Enim untuk pemeriksaan lanjutan dan pendalaman jaringan.

Penyidik menjerat keduanya dengan ketentuan pidana dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (sebagaimana perubahan yang berlaku), dengan ancaman pidana penjara berat dan denda sesuai kategori yang ditentukan undang-undang.

Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen Polres Muara Enim untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika melalui penindakan, pencegahan, dan kolaborasi dengan masyarakat. Polisi juga mengajak warga aktif melaporkan informasi terkait peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang.(aep)