JAWA TIMUR– Jajaran kepolisian (Polres) Ponorogo berhasil mengamankan delapan wanita yang kerap menjual diri. Diketahui modus Para wanita ini berpura-pura menjual kopi.
“Kedelapan orang tersebut diamankan dari 3 lokasi warung kopi (warkop),” ungkap Wakapolres Ponorogo Kompol Indah Wahyuni kepada detikcom, Jumat (17/10/2020) dalam siaran persnya.
Diungkapnya, tiga warung kopi tersebut berada di tiga kecamatan berbeda. Dari warkop di Kecamatan Kota polisi mengamankan 2 orang. Dari Kecamatan Siman 2 orang dan Kecamatan Jenangan ada 4 orang.
“Modusnya jualan kopi. Setelah ada pelanggan, mereka pergi dengan pelanggan tersebut,”urainya.
Lebih lanjut Indah mengungkapkan para wanita ini berasal dari beberapa kota di Jatim dan Jateng. Seperti dari Madiun, Pacitan, Tulungagung, Wonogiri dan Ponorogo. Saat diselidiki, mereka mengaku sudah 5 bulan menjalani profesi tersebut.
“Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Nantinya akan dibina kemudian ditindak kasus Tipiring dengan Perda Nomor 6 Tahun 1972 dengan ancaman hukuman 6 bulan,” pungkas Indah.





Komentar