Smartizen – Aksi premanisme berupa pelemparan kaca mobil di kawasan perlintasan rel kereta api Parwe, Kecamatan Gunung Megang, yang sempat viral di media sosial, akhirnya berujung pada penangkapan pelaku. Jajaran Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim bergerak cepat mengamankan pelaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin, SH, MH menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat pelaku meminta uang secara paksa kepada seorang sopir truk box berwarna merah yang tengah berhenti di palang pintu perlintasan rel kereta api. Pelaku awalnya meminta uang sebesar Rp50.000, kemudian menurunkan permintaan menjadi Rp20.000 setelah sopir menyatakan keberatan.
“Karena tidak diberi, pelaku kemudian mengambil batu dan melempar kaca kendaraan sambil mengeluarkan kata-kata bernada ancaman. Setelah itu, pengemudi akhirnya memberikan uang Rp20.000 dengan cara melemparkannya dari dalam mobil, lalu langsung pergi,” ungkap AKP Erwin.
Aksi tersebut terekam kamera dan menyebar luas di media sosial, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial AUP (23), warga Dusun IV Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Tak hanya terlibat dalam aksi pemerasan dan perusakan, pelaku juga diketahui melakukan tindak pidana penganiayaan. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di depan rumah warga Dusun IV Desa Gunung Megang Luar. Korban berinisial MR (28) mengalami luka robek di lengan kiri akibat sabetan pisau.
Menurut keterangan polisi, kejadian bermula saat korban menagih hutang sebesar Rp100.000 kepada pelaku. Adu mulut pun terjadi hingga pelaku secara tiba-tiba mengeluarkan sebilah pisau yang disembunyikan di pinggang belakang, lalu menyabet korban sebelum melarikan diri.
Mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Kapolsek Gunung Megang langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dedi Irma, SH bersama Tim Trabazz untuk melakukan penyelidikan intensif. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di sebuah bengkel mobil di Desa Gunung Megang Luar pada Jum’at (30/1/26) dan langsung dibawa ke Mapolsek Gunung Megang.
“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 466 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. Saat ini berkas perkara masih kami lengkapi untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegas AKP Erwin.
Polsek Gunung Megang juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menemukan aksi premanisme, pemerasan, maupun tindak kekerasan di lingkungan sekitar. Partisipasi aktif warga dinilai sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif.(aep)
