Smartizen – Sebuah gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Dusun III, Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, terbakar pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 13.12 WIB. Kebakaran tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan BBM jenis solar ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan warga sekitar.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), gudang tersebut diduga milik seorang pria berinisial RK dan digunakan sebagai lokasi pengolahan solar olahan. Bahan baku minyak diduga berasal dari wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA). Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 14.30 WIB tanpa menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka.
Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi, di antaranya Jumar (45) dan Baharudin (56), menjadi saksi awal kejadian dan memberikan keterangan kepada petugas. Aparat yang datang ke lokasi langsung melakukan pengamanan area untuk mencegah risiko lanjutan, mengingat aktivitas pengolahan BBM ilegal memiliki potensi tinggi terhadap ledakan dan pencemaran lingkungan.
Dalam peristiwa tersebut, petugas mengamankan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas penampungan dan pengolahan BBM ilegal. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil pikap Suzuki Carry yang hangus terbakar, dua bak penampungan BBM, serta tiga unit tangki berkapasitas besar yang berisi ribuan liter solar olahan. Selain itu, ditemukan pula belasan drum, puluhan kerangka baby tedmon, mesin pompa, selang industri, hingga tabung alat pemadam api ringan (APAR).
Aparat kepolisian telah memasang garis polisi di lokasi kejadian serta melakukan interogasi terhadap saksi-saksi. Seluruh barang bukti dievakuasi dan diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan.
Sebagai tindak lanjut, aparat berencana memanggil dan meminta keterangan dari pemerintah setempat, serta melakukan pendalaman untuk mengungkap pemilik lahan dan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan gudang tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap praktik BBM ilegal yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Peristiwa ini menjadi peringatan serius akan bahaya aktivitas penampungan dan pengolahan BBM ilegal, serta pentingnya pengawasan bersama antara aparat dan masyarakat demi menjaga keamanan lingkungan.(aep)
