Smartizen – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba kembali membuahkan hasil. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim berhasil mengamankan dua warga Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku masing-masing berinisial L (30) dan J (29) ditangkap di dua lokasi berbeda, Senin (10/11/2025) malam. Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan Lintas Baturaja–Muara Enim, Desa Pulau Panggung, setelah petugas menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan.
Saat diperiksa, pelaku L yang sedang duduk di atas sepeda motor tanpa plat nomor ditemukan membawa dua paket sabu seberat bruto 2,14 gram, disembunyikan dalam kotak rokok hitam merek GP Classic di saku celana pendeknya. Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp200.000, handphone Redmi 13C, serta motor Yamaha Vixion warna putih merah tanpa nomor polisi.
Dari hasil interogasi awal, L mengaku sabu tersebut didapat dari rekannya J, yang berperan memberi perintah dan mengatur transaksi. Berdasarkan informasi itu, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan menangkap J di rumahnya di Desa Seleman sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi turut mengamankan uang tunai Rp200.000 dan handphone Redmi 13C yang diduga digunakan dalam komunikasi jual beli narkoba.
Kedua pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa keduanya nekat mengedarkan narkoba demi memperoleh keuntungan ekonomi secara cepat lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Agung. Barang bukti sabu seberat lebih dari dua gram berhasil diamankan bersama pelaku,” ujar Iptu Yurico, Selasa (11/11/2025).
Lebih lanjut, Yurico menjelaskan, kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih besar di wilayah Muara Enim,” tambahnya.
Iptu Yurico juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Dukungan masyarakat sangat penting agar wilayah Muara Enim tetap aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.(aep)





Komentar