Polsek Rambang Dangku Tangkap Pelaku Pemerasan Jalanan, Bukti Komitmen Polri Berantas Premanisme

Smartizen – Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan atau premanisme yang terjadi di wilayah Kecamatan Rambang Niru, (6/11). Keberhasilan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat-II Musi 2025, yang digelar dalam rangka menanggulangi kejahatan 3C (Curat, Curas, Curanmor) dan premanisme di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.

Peristiwa pemerasan tersebut terjadi pada Rabu malam (28/5/2025) di Jalan Lintas Sumatera, Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru. Korban, Panca Budi Setiawan, warga Dusun VII Desa Sumber Rahayu, saat itu tengah menuju Prabumulih untuk membeli sayur. Di tengah perjalanan, korban dihentikan oleh seorang pria tak dikenal yang kemudian meminta sejumlah uang.


Saat korban menjelaskan bahwa ia tidak memiliki uang dan hanya menawarkan rokok, pelaku justru merampas satu unit handphone Vivo Y21 warna biru metalik milik korban yang berada di dashboard mobil, lalu melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta dan segera melapor ke Polsek Rambang Dangku.

Mendapat laporan itu, jajaran Polsek Rambang Dangku bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras Team Tarantula Polsek Rambang Dangku yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Yauti Lubis, SH, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial D.A. (26), warga Dusun IV Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru.

Pada Rabu (5/11/2025), tim berhasil meringkus pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo Y21 yang sesuai dengan nomor IMEI laporan korban.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kapolsek Rambang Dangku IPTU Edward Habibi, S.T., M.M., memberikan apresiasi kepada tim yang telah bekerja keras di lapangan.

“Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam memberantas segala bentuk kejahatan, terutama premanisme dan pemerasan yang meresahkan masyarakat,” ujar IPTU Edward Habibi.

Ia menegaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. “Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Rambang Dangku untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat,” tambahnya.

Lebih lanjut, IPTU Habibi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan di jalanan. “Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Polri akan terus hadir untuk memberikan rasa aman dan menindak tegas setiap bentuk kriminalitas,” pungkasnya.

Melalui Operasi Sikat-II Musi 2025, Polres Muara Enim menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik premanisme, sebagai wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.(aep)



Komentar