Smartizen – Upaya tegas Polres Muara Enim dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial E (35), warga Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, diringkus tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) setelah diduga menjadi pengedar narkotika kelas berat.
Penangkapan yang berlangsung Kamis dini hari (30/10/25) itu sempat menghebohkan warga sekitar. Pelaku tak berkutik saat petugas melakukan penggerebekan di rumahnya. Dari lokasi kejadian, polisi berhasil menyita empat paket besar sabu seberat 97,83 gram, 150 butir pil ekstasi seberat 65,43 gram, serta perlengkapan pendukung transaksi narkoba seperti plastik klip bening, kertas timah, dan tas selempang hitam.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Warga menduga lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, SE, M.Si bergerak cepat. Tepat pukul 05.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Hasil tes urine yang dilakukan kemudian juga menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi narkotika.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI, melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, menyampaikan apresiasi atas keberanian warga dalam melapor dan kerja sama yang baik dengan kepolisian.
“Kami mengapresiasi warga yang peduli terhadap lingkungan bebas narkoba. Informasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Kami tidak akan berhenti sampai di sini — jaringan di atas pelaku akan terus kami buru,” tegas Iptu Yurico.
Dari hasil penyelidikan, tersangka E dikenal licin dan sudah lama menjadi incaran petugas. Ia diduga merupakan pengedar aktif di wilayah Tanjung Agung dan sekitarnya. Barang bukti yang disita kini telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk diperiksa lebih lanjut oleh Bidlabfor Polda Sumsel.
Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan pengedar besar yang memasok barang haram tersebut ke wilayah Muara Enim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
“Kami akan terus gencar memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.”
Berita ini disusun berdasarkan informasi resmi dari Satresnarkoba Polres Muara Enim, disertai keterangan langsung dari Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si, serta hasil olah TKP dan barang bukti yang telah diverifikasi.(aep)




