OKU — Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan MS pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, Sabtu (24/9/2022) beerapa hari lalu.
Korbannya diketahui masih anak-anak dan berusia 11 tahun warga Desa Karang Endah Kecamatan Baturaja Barat OKU.
Pelaku diamankan Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU pimpinan Kanit Pidum IPDA Bustami pada Senin 26 September 2022 di Jalan Lintas Sumatra, saat hendak melarikan diri.
Dari informasi yanf berhasil dihimpun, ternyata pelaku adalah tetangga korban dan masih berusia 17 tahun.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Hilal Adi Imawan beserta Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin SH saat menggelar press release di halaman Mapolres OKU mengungkapkan Pelaku tega menghabisi nyawa Korban RR yang masih berumur 11 tahun lantaran pelaku dipergoki oleh korban mencuri HP dan uang Rp 500 ribu dirumah korban.
Kronologi kejadian dituturkan Kapolres, bermula ketika pelaku sedang berada di panglong kayu sebelah rumah korban, kemudian pelaku membuang air kecil kearah belakang rumah korban dan mendapati pintu rumah bagian belakang korban terbuka.
“Melihat kesempatan, pelaku masuk kerumah korban melalui pintu dapur, saat itu korban keluar dari kamar dan memergoki pelaku,”ungkapnya, Selasa (27/9/2022) dalam siaran persnya.
Pelaku yang melihat korban hendak berteriak, pelaku panik dan mengambil sepotong kayu yang terletak di dapur rumah korban dan memukul korban.
Korban sempat berteriak dan menangis serta berlari kearah depan rumah namun dikejar oleh pelaku dan kembali memukul kerah leher dan kepala korban sehingga korban tergeletak.
Melihat korban tegeletak pelaku kemudian mengambil HP dan uang tunai senilai Rp 500.000 dan melarikan diri.
“Korban sempat dibawa kerumah sakit dan setelah dua hari kemudian dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.
Dari peristiwa itu diamankan barang bukti berupa sepotong kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban, uang sebesar Rp 128.000, Baju kaos dan celana pendek, serta Hp dan kotaknya.
“Pelaku kita jerat pasal 365 dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara, tersangka Mamat mengaku dirinya baru 5 bulan tinggal di desa tersebut. Kemudian terdesak kebutuhan sehingga saat melihat pintu belakang rumah korban terbuka muncul niat pelaku untuk melakukan aksi pencurian.
” Sebelum kejadian itu saya melihat pintu belakang rumah korban terbuka. Karena lagi tidak ada uang jadi saya langsung masuk. Tapi ketahuan makanya saya pukul korban pakai sepotong kayu,” pungkasnya penuh sesal. (//)





Komentar