LAHAT — Sungguh biadab apa yang dilakukan pria berinisial Bas (49), warga Desa Serambi Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Ia dengan tega diduga telah mencabuli anak tirinya sebut saja namanya Mawar. Sang bapak tiri mencabuli Mawar dengan jarinya. Akibatnya, Bas diamankan anggota Polsek Jarai.
Kejadiannya, tanggal 12 Desember 2021, sekitar pukul 12.26 WIB. Siang itu, pelapor berinisial Nu (38), ibu Mawar, sedang berada di Kota Pagaralam. Pasalnya, Nu merupakan PNS alias ASN yang bertugas disana.
Lantas Nu ditelepon suaminya atau pelaku Bas. Bas menyuruh Nu untuk menjenguk keluarga yang sakit di RS Pagaralam. Sekitar pukul 15.30 WIB, pelapor Nu pulang, dan bertemu anaknya.
Ketika itu, Mawar mengaku jika tangannya sakit, dan minta dimandikan. Namun, saat akan dimandikan, Mawar juga mengaku kemaluannya sakit. Ketika ditanya Nu, barulah Mawar mengaku kejadian sebenarnya.
Diakui Mawar, jika bapak tirinya atau suami pelapor, telah mencabulinya. Dimana, pelaku mencabuli dengan jarinya, hingga kemaluan Mawar sakit.
Tak terima perbuatan suaminya, Nu melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Jarai. Tersangka Bas ditangkap Jumat (14/01), sekitar pukul 06.25 WIB, di kediamannya.
Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku merupakan bapak tiri korban. Atau suami dari pelapor Nu. Dan Nu sendiri merupakan ibu kandung Mawar..
‘’Tersangka dijerat UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,”pungkadnya. (*****)

