Larangan Bermusuhan dan Menyakiti Tetangga Dalam Islam

Smart Life — Dalam kitab Huquq al-Jar, al-Hafidh Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad bin Ahmad bin Utsman adz-Dzahabi atau masyhur disapa adz-Dzhabi, dikutif media ini, Sabtu (25/09/2021) melalui republika, hendak menekankan tentang larangan berbuat jelek ataupun bermusuhan terhadap tetangga. Betapa tidak. Tiga bab pertama kitab Huquq al-Jar mengupas tentang peringatan dan larangan berperangai buruk kepada jiran atau tetangga.

Meskipun tak disertai dengan penjelasan, tiga bab pertama kitab itu membahas tema tentang, Mukmin Sejati Tidak menganiaya Tetangga, Laknat Bagi Penganiaya Tetangga, dan Larangan Menyakiti Tetangga Jauh Sekalipun.


Dalam bab pertama tentang larangan menganiaya tetangga, adz-Dzahabi mengutip sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Rasulullah Saw bersabda,

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka hendaknya ia tidak menyakiti tetangganya.”

Sanad hadis ini yaitu Hisyam bin Sa’ad dari Zaid bin Aslam dan Abu Shalih yang bermuara pada Abu Hurairah. Terdapat tiga riwayat yang sama dengan jalur rawi berbeda. Tetapi, semua riwayat tersebut berujung pada rawi al-A’la yang sama yaitu Abu Hurairah.

Bab kedua, diperkuat sebuah hadis dengan tiga sanad yang berbeda. Jalur pertama datang dari Abu Juhaifah, kedua Abu Hurairah, dan terakhir jalur Muhamadd bin Yusuf. Redaksi hadis yang tersebut berbunyi,

“Seseorang datang kepada Nabi mengadukan perihal tetangganya kepada beliau. Maka, Nabi bersabda, tiga kali: “Bersabarlah”.

Kemudian, Nabi bersabda kepada orang tersebut pada kali yang keempat atau ketiga: Keluarkanlah barang-barangmu ke jalan. Maka orang itupun mengerjakan. (Abu Hurairah) berkata: Lalu mulailah orang-orang melewati orang tersebut dan bertanya kepadanya, ‘Apa yang menimpamu?’ Maka, dia menjawab bahwa tetangganya telah menyakitinya.

Lalu mereka pun berkata,

“Semoga Allah melaknatnya.” Kemudian, tetangganya datang sembari berkata, Kembalikan barang-barangmu. Demi Allah, saya tidak akan menyakitimu selama-lamanya. Satu riwayat lagi dengan redaksi yang sama datang dari Ibnu Abbas. Akan tetapi status hadisnya dianggap dhaif.

Adz-Dzahabi kemudian memaparkan sebuah hadis di bab berikutnya tentang larangan menyakiti tetangga. Hadis yang dikutipnya dinukil dari jalur Ummu Salamah. Suatu ketika, seekor kambing milik tetangga masuk ke kamar Rasulullah. Ummu Salamah lantas mengambil sepotong roti dan membelah untuk disantap kambing.

Rasulullah Saw lalu bersabda,

“Jangan sampai engkau membuatnya muntah, jangan, barangkali itu akan menyakit tetangga.” Derajat hadis ini adalah munqathi’ atau terputus sanadnya.

Ketiga larangan tersebut diperkuat dengan sebuah peringatan bahwasanya berbuat buruk kepada tetangga merupakan tanda-tanda datangnya hari kiamat. Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah bersabda,

“Di antara tanda-tanda hari kiamat adalah perlakuan buruk kepada tetangga dan memutus tali silaturahim.”

Yang menjadi catatan pada bab ini, adz-Dzahabi menyertakan sebuah hadis palsu yang diriwayatkan oleh imam ath-Thabrani dari Ibad bin Basyir. Untuk menjaga amanat ilmiah, adz-Dzahabi menjelaskan derajat hadis tersebut. Redaksi hadis menyatakan bahwa salah satu tanda hari kiamat adalah tatkala satu tetangga dengan tetangga lainnya tidak lagi saling mengatahui hak dan kewajiban masing-masing.

Perum GEMA


Komentar