Revitalisasi Peranan BPR Eksekutif Usulkan Raperda BPR Gerbang Serasan

SMARTIZEN — Dalam rangka mendukung revitalisasi peranan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat khususnya di Kabupaten Muara Enim, Pj Bupati Muara Enim H Ahmad Rizali mengusulkan Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Gerbang Serasan.

Usulan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim No. 3 Tahun 2024 tentang Persetujuan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2024 yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD, Liono Basuki, Selasa (09/07/2024) dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kabupateb Muara Enim di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim di Kawasan Perkantoran Islamic Center desa Kepur kecamatan Muara Enim.

 

Dikesempatan itu, Pj Bupati yang hadir didampingi Sekretaris Daerah Yulius beserta para Staf Ahli, Asisten dan Kepala OPD, menjelaskan pergantian nama Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat ini sesuai dengan Amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023.

 

Pergantian nama ini sesuai dengan amanat undang-undang. Selain itu perubahan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia yang sejalan dengan perkembangan perekonomian nasional yang bergerak begitu cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan sistem keuangan yang semakin maju serta untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan,”ungkapnya.

Kemudian, ia berharap Raperda tersebut dapat dibahas untuk kemudian disetujui bersama.

 

“Kami berharap Raperda ini dapat disetujui bersama guna memperkuat kerangka peraturan BPR Gerbang Serasan dalam menjalankan usaha berdasarkan prinsip tata kelola yang baik sesuai dengan kebijakan hukum nasional,”harapnya.

 

Selanjutnya, PjbBupati juga menyampaikan penjelasan terhadap 6 Raperda lainnya dihadapan Paripurna IV dan V DPRD Muara Enim tahun 2024.

“Kami juga menyampaikan enam Raperda lainnya yakni Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perubahan Ketiga atas Perda No. 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Penanggulangan Bencana Daerah. Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkusor Narkotika, RPJPD Kabupaten Muara Enim Tahun 2025-2045 serta Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023,”pungkasnya.

(//)