Timpora Imigrasi Muara Enim Sidak PT Tel PP dan PT MHP

MUARA ENIM Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Muara Enim bersama Tim pengawasan orang asing (Tim pora) Pemkab Muara Enim lakukan operasi gabungan keimigrasian sidak di dua perusahaan yang ada di kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera selatan, Senin (8/3/2021).

Kegiatan operasi gabungan Tim Pora Imigrasi ini mendapati keberadaan orang asing yakni berjumlah 13 orang TKA yang ada di PT. TeL PP dan 24 orang TKA di PT. Musi Hutan Persada (MHP).


” Dari hasil sidak tersebut, kami tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian bagi semua TKA yang ada di kedua perusahaan tersebut, karena seluruh TKA yang ada di PT TeL PP maupun PT. MHP memiliki dokumen ke imigrasian secara lengkap dan resmi,”ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Made Nur Hepi Juniartha melalui Kasi penindakan Intelijen Imigrasi Mahmudi,” Selasa (9/3/2021) saat di konfirmasi media ini.

Lanjut Mahmudi, kegiatan tersebut di ikuti sebanyak delapan instasi yang tergabung kedalam tim pora bersama Pemkab Muara Enim sebagai bentuk sinergitas pengawasan keberadaan orang asing di wilayah kabupaten Muara Enim.

“Tim Pora ini merupakan bentuk sinergitas antara Imigrasi, Pemkab Muara Enim, dan pihak terkait didalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing yang ada di kabupaten Muara Enim,” terangnya.

Dilanjutkannya, target kegiatan operasi sidak tersebut di lakukan di dua tempat berbeda yakni di PT. Tanjung Enim Lestari Muara Enim dan PT. Musi Hutan Persada yang beralamat di Jl. Raya PT TeL PP Tebat Agung, Kec. Rambang Niru, Kab. Muara Enim dan diungkapkannya juga akan di lakukan juga oleh Tim Pora Muara Enim secara rutin di seluruh perusahaan di kabupaten Muara Enim yang mempekerjakan TKA.

“Ya, dari sidak tersebut, kami juga mengpresiasi kepada dua perusahaan tersebut baik PT TeL PP maupun PT. MHP, selain para TKA nya memiliki dokumen secara lengkap, pihak perusahaan juga telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam mencegah penyebaran Covid-19 wilayah kerjanya, dan ini patut di tiru untuk yang lain,”bebernya.

Sementara itu, senada dengan Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim kepala Disnaker Muara Enim Hj Siti Herawati mengatakan, dari hasil sidak tersebut tidak ditemukan adanya suatu pelanggaran terkait perizinan TKA di dua perusahaan tersebut, karena dari ke semua TKA tersebut merupakan ialah tenaga ahli perusahaan.

” Syukur Alhamdulillah dari hasil sidak kami tidak menemukan adanya pelanggaran TKA yang bekerja di kedua perusahaan tersebut, dari semua TKA didapati dokumen resmi dan lengkap dan semuanya merupakan ialah TKA tenaga ahli perusahaan,”ujarnya.

Kemudian, Hera menghimbau kepada pihak perusahaan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan memastikan semua TKA negatif Covid-19 minimal melalui rapid test antigen/swab PCR guna mencegah munculnya kasus atau cluster baru Covid-19.

“Kami menghimbau kepada perusahaan tetap senantiasa selalu melaporkan data terkait jumlah TKA setiap bulannya kepada pihak kepolisian maupun ke Imigrasi an, ” guna memonitor keberadaan TKA dan menjaga keamanan serta menghindari adanya miskomunikasi di masyarakat,”pungkasnya.

Tergabung kedalam, Timpora ini sebanyak 8 (delapan) instasi Tim Pora Muara Enim yang terdiri dari Dinas Ketenagakerjaan Muara Enim, Dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Muara Enim, Dinas Kesehatan Muara Enim, Pasi Intel Kodim 0404 Muara Enim, Kasat Intelkam Polres Muara Enim, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, Kepala Pos Badan Intelijen Daerah Muara Enim, serta Kepala Badan Narkotika Nasional Muara Enim.

Perum GEMA


Komentar