SMARTIZEN — Tim Pokja Kamtib Sumsel Gelar II melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kabupaten Muara Enim, Selasa (25/11/2025). Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh KOMBESPOL Yusuf Rusman dan Kolonel Ganda Tarius sebagai langkah awal menindaklanjuti Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Kegiatan berlangsung di beberapa titik mulai dari Polres Muara Enim, Desa Karang Raja, hingga Desa Saka Jaya.
Sosialisasi pertama dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di Aula Rupatama Polres Muara Enim dan dihadiri jajaran pejabat utama Polres Muara Enim. Kapolres Muara Enim melalui Wakapolres Kompol Sapta Eka Yanto menyambut langsung tim Pokja. Dalam kegiatan tersebut, Tim Pokja memaparkan bahwa fokus PKH saat ini adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terbukti memasuki kawasan hutan tanpa izin sah. Lahan yang disalahgunakan perusahaan akan dikenakan denda, pajak, dan dikembalikan kepada negara untuk dikelola demi kesejahteraan masyarakat.
Dalam arahannya, Ketua Tim Pokja KOMBESPOL Yusuf Rusman menegaskan bahwa pemerintah pusat melibatkan Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan 14 kementerian/lembaga dalam penertiban kawasan hutan.
“Nantinya tim akan memasang plang penanda di lahan yang berada di wilayah hutan kawasan,”ungkapnya.
Sementara, Kolonel Ganda Tarius juga menyampaikan bahwa keberhasilan Satgas PKH hingga 29 Oktober 2025 telah mencapai 3,4 juta hektare dan ditargetkan meningkat menjadi 4 juta hektare sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Sosialisasi dilanjutkan pada pukul 15.15 WIB di Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim.
“Kami kembali menegaskan bahwa PKH menyasar perusahaan sawit, bukan kebun masyarakat. Masyarakat juga diminta tidak khawatir apabila ada anggota keluarga yang bekerja di perusahaan sawit, karena nantinya perusahaan akan tetap beroperasi sehingga tenaga kerja masyarakat tetap terserap,”tegasnya.
Ditambahkan, Kolonel Ganda bahwa kondisi tata kelola hutan di Indonesia saat ini masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari perubahan fungsi hutan hingga praktik perkebunan dan pertambangan tanpa izin. Hal ini mengakibatkan negara kehilangan potensi penerimaan dan memicu konflik agraria.
“PKH menjadi langkah penting untuk menertibkan kegiatan ilegal tersebut sekaligus memulihkan fungsi kawasan hutan,”tuturnya.
Sekitar pukul 16.45 WIB, Tim Pokja kembali menggelar sosialisasi di Desa Saka Jaya. Kegiatan dihadiri perangkat desa, bhabinkamtibmas, babinsa, dan perwakilan masyarakat dari beberapa desa. Sosialisasi berlangsung kondusif dengan penegasan bahwa masyarakat tidak akan dirugikan dalam proses penertiban, karena sasaran utama adalah korporasi yang menguasai kawasan hutan secara melawan hukum.
Polres Muara Enim bersama Tim Pokja Kamtib Sumsel mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap upaya provokasi dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan mempertahankan lahan ilegal. Polres juga memastikan akan terus melakukan koordinasi lintas sektor dengan pemerintah daerah, kejaksaan, dan instansi terkait untuk mendukung kelancaran PKH di wilayah Muara Enim.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah awal sebelum pelaksanaan penegakan hukum PKH di beberapa kabupaten di Sumsel, termasuk Muara Enim. Dengan adanya pemahaman menyeluruh kepada masyarakat, pemerintah berharap proses PKH dapat berjalan tanpa konflik dan memberi manfaat bagi pemulihan serta penguatan tata kelola hutan di Indonesia.





Komentar