Sering Transaksi Narkoba, Pemuda ini di Amankan Sat Resnarkoba Polres Muara Enim

MUARA ENIM Jajaran satuan (Sat) Resnarkoba Polres Muara Enim kembali berhasil mengamankan seorang pemuda memiliki, menyimpan dan menguasai yang diduga narkotika jenis sabu.

Tersangka diketahui bernama Yoni Astomo Alias Yonek (35) pekerjaan petani warga Dusun II Desa Modong Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim.


Penangkapan tersebut bermula adanya informasi yang diterima personil Sat Resnarkoba Polres Muara Enim dari masyarakat bahwa di TKP yang berada di Dusun II Desa Modong Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim sering dijadikan tempat transaksi narkoba .

Berdasarkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim IPTU Rahmad Aji Prabowo, S.Ik., M.Si.memerintahkan Kanit Narkoba Ipda Toni Hermawan ST, SH, MM untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari informasi tersebut dan Pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekira pukul 14.30 wib pelaku berhasil di ringkus di TKP bersama barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,51 gram, 2 (dua) dua skop plastik dan 1 (satu) kotak rokok sampurna warna putih.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim IPTU Rahmad Aji Prabowo, S.Ik., M.Si. menjelaskan setelah menindak lanjuti laporan warga, dan mendapatkan hasil penyelidikan di TKP oleh personil Sat Resnarkoba Polres Muara Enim bahwa rumah tersebut benar dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Benar kita melakukan penangmapan tethadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Dimana penangkaoannya berasal dari laporan masyarakat yang merasa resah. Sehingga saat dilakukan oenyidikan didapat identitas tersangka. Dan selanjutnya anggota kita dipimpin oleh Kanit Narkoba Ipda Toni H bersama tim yang langsung mengamankan pelaku Yoni Astomo Alias Yonek,”ungkapnya, Minggu (17/1/2021) dalam siaran persnya.

Lanjut, Rahmad saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Muara Enim guna pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka dan barang bukti setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,51 gram. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Muara Enim untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,”pungkasnya.

Perum GEMA


Komentar