Security PT. TeL PP Bobol Mini Market

MUARA ENIM — Seorang Security Perusahaan Bubur Kertas yang ada di kabupaten Muara Enim bersama seorang temannya berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian sektor (Polsek) Rambang Dangku atas tindak pidana pembobol Mini Market Mini Market MSL koperasi Karyawan PT. TeL PP di Desa Banuayu Kec Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim pada hari Selasa (03/03/2020).


Diketahui Pelaku tersebut bernama Eferi (35 Tahun) sehari-hari berprofesi sebagai petani dan Antoni (41) Security di PT. TeL PP yang mana keduanya berdomisili di Desa Dalam Kec. Belimbing, Muara Enim.



Informasi dihimpun kejadian tersebut berawal pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2020 diketahui sekira Pukul 01.30 wib bertempat di dalam Mini Market MSL PT. TeL PP Desa Banuayu Kec Empat Petulai Dangku Kab Muara Enim, telah terjadi Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan barang berupa rokok sebanyak 594 bungkus yang terdiri dari berbagai macam merk, 7 Pasang sepatu berbagai merk beserta uang sebesar Rp. 13.264.900.


Kapolres Muara Enim AKBP. Donni Eka Saputra melalui Kapolsen Rambang Dangku AKP. Apriansyah mengungkapkan kejadian berawal saat Pelapor yang merupakan pengurus mini market MSL PT. TeL PP mendapat telpon dari Security petusahaan tersebut bahwa pintu depan Mini Market MSL dalam keadaan terbuka dan tidak dirantai, lalu pelapor diminta datang ke Mini Market untuk memeriksa keadaaan di dalam Mini Market itu. 
Ketika pelapor datang lalu bersama-sama pihak security masuk ke dalam Mini Market untuk memeriksa keadaan, setelah diperiksa ternyata barang-barang yang ada didalam Mini Market sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut pihak Mini market  mengalami kerugian sekitar Rp 24.905.920,-  kemudian Melaporkan kejadian itu ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindak lanjuti.


“Setelah menerima laporan pengaduan dari pelapor kemudian kita memerintahkan anggota kita untuk melakukan penyelidikan tentang kejadian pencurian tersebut, hasil penyelidikan didapat informasi dari warga bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah saudara Eferi dan saudara Redy,”ungkap Apriansyah.


Kemudian pada hari Selasa tgl 03 Maret 2020 sekira pkl. 16.00 Wib Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Syawaluddin, SH dan anggota Reskrim untuk melakukan penangkapan dan didapat informasi keberadaan salah satu pelaku yaitu Eferi sedang berada di rumahnya di Desa Dalam kec. Belimbing. Lalu tersangka Eferi  berhasil diamankan dikediamanya kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumahnya guna mencari barang bukti hasil pencurian.


“Ketika kita lakukan penggeladahan didapat hasil 1 (satu) buah kotak kardus yg berisi rokok dari berbagai macam merk, 1 buah obeng, 1 buah rantai dan gembok dan 1 buah karung warna kuning. Setelah tersang Eferi tersebut di introgasi dan menjelaskan bahwa sebelum pelaku tersebut melakukan pencurian, mereka berkoordinasi dengan Saudara Antoni Selaku Security yang menjaga lingkungan sekitar minimarket PT.TeL PP sehingga mempermudah pelaku saat melakukan pencurian, kemudian sekira pukul 21.00 Wib anggota kita menuju ke rumah Sdr. Antoni untuk melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan Sdr. Antoni dan selanjutnya terhadap kedua tersangka  berikut barang bukti kita bawa ke Polsek Rambang dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,”pungkasnya.



Komentar